Soedeson Tandra, Anggota Komisi III DPR RI (tengah)

Soedeson Tandra: KUHAP Baru Perkuat Kewenangan Advokat dan Perlindungan HAM

KOPERZONE - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru membawa perubahan penting dalam memperkuat hak warga negara dan kewenangan advokat sebagai bagian dari penegak hukum.

Menurut Soedeson, penguatan tersebut merupakan konsekuensi dari semakin besarnya perhatian terhadap perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam sistem hukum Indonesia.

“Kalau KUHAP lama, tentu negara sangat powerful. KUHAP baru, hak-hak warga negara dan hak advokat semakin diperbesar,” ujar Soedeson saat diwawancarai wartawan seusai menjadi pembicara dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Peradi Profesional pimpinan Prof. Harris Arthur Hedar, di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2026).

Ia menegaskan, pengakuan advokat sebagai penegak hukum harus diikuti dengan kewenangan yang memadai agar profesi tersebut dapat dijalankan secara optimal, khususnya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

“KUHAP yang baru dengan tegas mengatakan bahwa advokat adalah penegak hukum. Maka, sebagai konsekuensi logis, harus diberikan kewenangan yang cukup untuk menjalankan profesinya,” katanya.

Soedeson juga mengingatkan bahwa peran advokat tidak terbatas pada pendampingan klien dalam proses penyidikan maupun persidangan. Bantuan hukum di luar pengadilan juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan profesi advokat.

Ia mencontohkan, ketika aparat mendatangi rumah warga untuk kepentingan penyelidikan, dasar hukum dan keabsahan tindakan tersebut perlu diperhatikan agar hak-hak warga negara tetap terlindungi.

“Kewenangan semakin hari semakin diperbesar untuk advokat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Soedeson turut memberikan pembekalan kepada peserta PKPA. Ia berharap para calon advokat semakin bersemangat, meningkatkan kompetensi, dan memahami tanggung jawab profesi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan hukum.

Menurut dia, penguatan posisi advokat menjadi bagian penting dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih berimbang, sekaligus memastikan perlindungan hak warga negara tetap menjadi perhatian utama.(FS)***


Comment As:

Comment (0)