Kuasa Hukum GMS, Kamaruddin Simanjuntak (tengah)

Polres Bandara Soekarno-Hatta Diduga Lakukan Kesalahan SOP, Status Karyawan Waskita Beton Precast Malah Naik jadi P21

KOPERZONE - Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta diduga melakukan kesalahan SOP dalam proses penangkapan dan tersingkir terhadap seseorang melalui inisial GMS, yang merupakan karyawan Waskita Beton Precast. 

GMS disangkakan telah menerima paket narkoba jenis ganja sebanyak 7.000 gram atau senilai Rp6 juta yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara. Satresnarkoba Polres Bandara Soetta juga menganggap GMS merupakan sindikat jaringan narkoba internasional. 

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kejadian penangkapan dan pengunduhan GMS sendiri terjadi pada November 2023 lalu, yang mana dirinya sedang bekerja di kantornya di Wilayah Karawang, Jawa Barat. 

Pihak keluarga mengungkapkan, saat proses penangkapan tersebut GMS mendapat kekerasan fisik dari aparat karena mengakui perbuatannya. Padahal, saat itu bukti barang masih berada di Polres Bandara Soetta. 

Sesampainya di Mapolres Soetta, petugas memberikan gunting kepada GMS untuk membuka paket dan setelah itu difoto, yang dijadikan dasar oleh polisi sebagai barang bukti. 

Kemudian, setelah itu polisi menghubungi pihak keluarga bahwa GMS telah ditangkap dan ditahan karena diduga membeli dan menerima paket narkoba jenis ganja. 

Namun pihak keluarga merasa heran karena paket tujuan tersebut bukan atas nama GMS melainkan atas nama orang lain yang mana mencantumkan nomor HP GMS. Dan, tujuan paketnya sendiri adalah Universitas Pancasila, di Jakarta Selatan. 

Pihak keluarga kembali dibuat heran, karena Surat Penangkapan dan Penahanan GMS baru dikeluarkan 13 hari setelah yang bersangkutan ditahan yakni pada Desember 2023. 

Karena merasa janggal atas perkara yang menimpa GMS yang mana sudah masuk P21, pihak keluarga akhirnya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Tangerang. Tujuannya, agar RUPS mendapat kebebasan murni. 

Kuasa Hukum Menegaskan P21 GMS Tidak Berdasar

Kuasa Hukum GMS, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan, yang menurutnya pihak Satresnarkoba Polres Bandara Soetta dianggap berlebihan dalam proses penangkapan dan hilangnya kliennya. 

“Polisi sendiri yang menampilkan nama Indra Darmawan sebagai penerima paket bukan GMS, tetapi nomor penerima HP yang digunakan milik GMS,” ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan setelah membacakan permohonan praperadilan, di PN Kota Tangerang, Senin (4/3/2024). 

Kamaruddin menerangkan, Indra sendiri sudah ditangkap terlebih dahulu di kampusnya di Universitas Pancasila. Setelah itu disusul Dildo alias Abimanyu, lalu Rizky, setelahnya GMS. 

Mengenai surat permintaan penangkapan dan penghilangan yang baru diserahkan kepada pihak keluarga setelah 13 hari, menurutnya hal itu tidak pantas dilakukan oleh penegak hukum. 

Sangkaan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Bandara Soetta kepada kliennya, menurut Kamaruddin adalah perbuatan melawan hukum. Karena kata dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi harus ada dua alat bukti, baru bisa menangkap dan menahan seseorang. 

Tidak ada Saksi dan surat, itu namanya sewenang-wenang oleh Polres Bandara. Waktu gelar perkara di Mapolres Bandara Soetta, pihak kepolisian tidak bisa menjelaskan barang bukti. Dan, perbuatan apa yang dilakukan (GMS) di kantornya sehingga ditangkap dan ditahan. Barang buktinya sendiri ada di Polres, sedangkan GMS berada di kantornya,” ujar Kamaruddin. 

"Kemudian polisi juga memeriksa rekening GMS, uang GMS tidak ada sebesar nilai paket tersebut yaitu Rp6 juta. Kan, jika datang barang harus ada uangnya," sambung dia. 

Dia melanjutkan, saat gelar perkara itu polisi menganggap GMS sebagai pembeli. Makanya, pada saat gelaran perkara itu, saya tegaskan karena polisi tidak bisa membuktikan maka GMS harus bebas murni, tegasnya. 

Hal lain yang membuat Kamaruddin bingung adalah, kliennya dianggap sebagai sindikat jaringan narkoba internasional. Padahal, status GMS karyawan di Waskita Beton Precast. 

"Bahasa Inggris saja dia belum mahir. Terus, polisi mengatakan hal itu berdasarkan unggahan Bea Cukai Bandara Soetta," ucap Kamaruddin. 

Masih kata Kamaruddin, pihak keluarga sudah melaporkan peristiwa yang dialami GMS tersebut ke Kapolri, Irawasum Polri, Kadiv Propam Polda Metro Jaya dan instansi lainnya. Mengenai responnya, kata Kamaruddin ada dalam tanda petik sudah diperiksa (jajaran Polres Bandara Soekarno-Hatta). 

Untuk menghindari pemeriksaan atasannya, pihak Polres Bandara Soetta diduga memberikan surat penangguhan yang disingkirkan terhadap GMS melalui pihak keluarga. Namun Kamaruddin menyesalkan karena perkara GMS bukannya dihentikan malah ditambahkan menjadi P21

“Karena penangguhan masih terpilih bisa dilanjutkan dan benar-benar terjadi status GMS bergabung menjadi P21. Saat itu keluarga diminta menandatangani surat penaggulangan tersingkir, terus tiba-tiba setelah sekian lama naik menjadi P21 yang tak ada intinya. Maka kita melakukan praperadilan,” simpulnya. 

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Belum Memberikan Keterangan

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kapolres Bandara Soetta Roberto M Pasaribu melalui pesan WhatsApp terkait status GMS, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. *** (F01) 


Comment As:

Comment (0)