RIP Democracy (Istimewa)

Demonstrasi Agustus 2025 Diwarnai Tindakan Represif oleh Aparat, Presiden dan Kapolri Harus Bertindak

KOPERZONE - Gelombang kritik terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi pada 25 dan 28 Agustus 2025 terus berdatangan. 

Sejumlah lembaga bantuan hukum menilai penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian telah mencederai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama menyebut, rangkaian aksi brutal aparat menunjukkan adanya pola penghalangan ruang demokrasi. 

Menurutnya, tindakan aparat di lapangan tidak hanya sebatas penggunaan gas air mata dan meriam air, tetapi juga melibatkan pasukan khusus hingga kendaraan taktis untuk membubarkan massa.

“Aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat adalah reaksi atas kesewenang-wenangan penguasa dan kebijakan yang tidak adil. Namun, untuk kesekian kalinya polisi justru menanggapinya dengan kekerasan yang tidak proporsional,” ungkap Rizky seperti dikutip dari HukumOnline.com, Jumat (29/8/2025). 

Berdasarkan rekaman yang beredar di media sosial, kata dia, memperlihatkan adanya sweeping, pemukulan, hingga penganiayaan terhadap massa aksi, termasuk jurnalis. Sebanyak 600 orang pun ditangkap secara sewenang-wenang.

"Sebagian masih di bawah umur, dan mereka bahkan dibatasi akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.

Puncak tragedi terjadi ketika seorang pengemudi ojek daring tewas setelah terlindas mobil rantis polisi. Rizky pun menegaskan bahwa kasus tersebut harus diproses hukum secara transparan meskipun publik pesimistis, mengingat kecenderungan impunitas terhadap pelanggaran pidana oleh aparat.

“Inilah cermin kekosongan hukum kita, karena peran kejaksaan sangat terbatas dan seringkali tidak mampu menembus tembok impunitas kepolisian,” imbuhnya.

Untuk itu PSHK mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan seluruh tindak kekerasan, termasuk penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi demonstrasi.

Kapolri, juga katanya harus menjamin akses bantuan hukum bagi seluruh demonstran yang ditangkap, serta segera membebaskan mereka.

"Kapolri harus memastikan adanya proses hukum bagi setiap anggota kepolisian yang melakukan kekerasan dan memulihkan hak korban," tegasnya. 

Dia menambahkan, Presiden sebagai atasan Kapolri segera menghentikan brutalisme aparat dan tindak membiarkan pelanggaran hukum serta hak asasi manusia (HAM) terus berlangsung.

"Presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja kepolisian, sekaligus mendorong reformasi total terhadap kedudukan, kewenangan, dan fungsi kepolisian," pungkasnya. ***


Comment As:

Comment (0)