Ibu Muda Korban Penyekapan dan Pemerasan Suaminya Dibebaskan Polres Tangsel

KOPERZONE - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menahan AG yang merupakan suami dari FD wanita muda dengan dua anak, dimana beberapa waktu lalu sempat ditahan oleh Polres Tangsel. AG sendiri diamankan di rumah orangtuanya di bilangan Serpong, Tangerang Selatan.

Untuk FD sendiri, hingga saat ini statusnya masih dalam penagguhan penahanan (tahanan kota) dengan wajib lapor seminggu dua kali.

Diketahui, sebelumnya FD ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan di Polsek Pamulang beberapa waktu lalu. Namun, penetapan tersangka FD terdapat kejanggalan.

Seharusnya perkara tersebut bukanlah ranah pidana, melainkan perdata yang penyelesaiannya di pengadilan perdata bukan kepolisian.

Beberapa fakta kejanggalan dari penetapan tersangka FD yakni; seperti FD bukan pihak bertanggung jawab dalam perkara yang dilaporkan, dia ditekan untuk mengakui hutang Rp1 miliar, dan FD masih memiliki anak yang masih dalam keadaan menyusui.

Kasus bermula dari perjanjian kerja sama bisnis antara suaminya dengan pelapor terkait pengolahan daging. Dari situ diketahui ada penyerahan uang dari pelapor sebesar Rp300 juta kepada suami FD sebagai bagian dari kerja sama.

Di tengah jalan, suami FD tidak bisa melunasi hutang kerja sama tadi hingga akhirnya terjadi pelaporan ke Polsek Pamulang dan berujung pada penetapan tersangka kepada FD yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan kerja sama tersebut.

FD sendiri sempat disekap oleh pelapor dikediamannya dan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk menyanggupi membayar hutang suami dari awalnya Rp300 juta menjadi Rp1 miliar.

Pada Kamis 23 Februari 2022 pukul 23.00 WIB FD telah mendapat penangguhan penahanan dari Polres Kota Tangerang Selatan yang sebelumnya dilimpahkan oleh Polsek Pamulang.

Penangguhan penahanan FD juga disebut ada peran dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melalui Seto Mulyadi atau Kak Seto, selaku Ketua Umum.

Kak Seto sendiri langsung melihat apa yang dialami FD sebagai ibu dari dua orang anak yang masih dalam keadaan menyusui.

FD sendiri ditahan di Mapolres Tangerang Selatan selama 23 hari, yang mana pada tanggal 20 Februari 2022 masa tahanannya sudah berakhir.

Namun, hingga dia dibebaskan pada tanggal 23 Februari 2022 tidak ada surat masa perpanjangan penahanan dari Polsek Pamulang.

Pada Senin, 27 Maret 2023, Kuasa hukum FD, C. Suhadi yang datang ke Polres Tangsel mengaku terkejut melihat dokumen laporan yang mana pelapor FD dan AG adalah seorang oknum polisi. Dalam laporan tersebut kata Suhadi, jelas yang dilaporkan adalah AG bukan FD.

"Saya terkejut saat membaca dokumen laporan yang mana pelapornya adalah oknum polisi dan yang dilaporkan itu adalah AG suami FD. FD sendiri tidak ada namanya didalam laporan, sehingga berkaitan dengan itu tadi saya pertanyakan apa kaitannya dengan FD," ucap C. Suhadi saat jumpa pers di bilangan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (27/3/2023).

Kata Suhadi, tentunya siapa yang dilaporkan harusnya ditahan dan diproses menurut ketentuan hukum. Menurut dia, adalah hal aneh ketika FD yang dijadikan tahanan. Jika yang dijadikan dasar laporan, kata Suhadi berkaitan dengan perjanjian kerjasama bisnis itu tidak ada kaitannya dengan FD.

"Polisi meminta juga kepada saya supaya jangan melibatkan kasus ini. Ya, kan kasus yang sekarang ditangani di Polres itu kan berkaitan dengan yang ada di Polsek Pamulang. Terus, saya pertanyakan bukankah laporan ini yang ada di Polsek Pamulang dilimpahkan kepada Polres Tangsel. Harusnya hal itu tidak boleh dipisah-pisahkan," tegasnya.

Masih menurut Suhadi, dengan kasus yang dialami FD seperti ada pelanggaran didalam hukum acara dalam penegakan hukum. Dan, dia juga meminta kepada Kapolri untuk menegakkan keadilan dan kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di negara hukum.

"Tadi pun saya katakan ini negara hukum enggak bisa yang namanya semena-mena. Nah, terus kemudian berkaitan dengan masalah penahanan AG, kenapa kok tiba-tiba ditahan tanpa melalui proses yang sebenarnya. Atau saya menduga dalam hal ini penyidik Polres Tangsel melakukan  kesalahan prosedur," tuturnya.

Penyekapan dan Pemerasan Diduga Dilakukan Oknum Densus 88

Sebelumnya, juga ada pemberitaan dari sebuah media daring dengan judul 'Pengacara Anggota Densus 88 Banten Bantah Tudingan Pemerasan Dan Penyekapan Kliennya'.

Didalam isi berita tersebut disebutkan, pengacara NHF (pelapor AG) yang merupakan anggota Densus 88 Satgaswil Polda Banten membantah tudingan bahwa kliennya telah melakukan penyergapan dan pemerasan.

Pengacara NHF mengatakan, perihal yang disangkakan kasus pemerasan pada dasarnya kedua belah pihak (NHF dan AG) telah bersepakat untuk membagi hasil keuntungan pada saat perjanjian dibuat.

NHF menyerahkan uang kepada AG sebesar Rp 300 juta untuk usaha yang dijalankan oleh AG dan FD yang mana semula mengakui bahwa kios yang dimaksud adalah miliknya.

Namun, menurut pengacara NHF kenyataannya kios tersebut milik orang lain. Serta disepakati AG memberikan keuntungan 7 persen dari modal yang diberikan. Namun, AG tidak pernah memberikan yang menjadi haknya NHF.

Kata pengacara NHF, sampai terjadilah kesepakatan baru bahwa AG akan mengembalikan uang NHF berikut bagi keuntungan yang sudah disepakati namun AG malah menghilang.

Pasal yang disangkakan kepada NHF, kata sang pengacara yaitu pasal 333 KUHP terkait Penyekapan merupakan fitnah yang sangat kejam. Serta merusak nama pribadi dan institusi Polri dan pihaknya akan melaporkan dengan dugaan pasal 27 ayat 3, pasal 32, dan pasal 48 UU ITE.

Menanggapi itu, Suhadi membantah keras hal tersebut karena dirinya memiliki saksi dan bukti terkait 'Penyekapan dan Pemerasan'. Dan saat dia disinggung masalah intitusi, Suhadi menegaskan sebagai seorang relawan dan juga yang mendukung Polri dalam penegakan hukum khususnya kasus ini dirinya tidak pernah membawa-bawa nama intitusi. Suhadi ingin harus ada pembedaan antara oknum dan intitusi.

"Kalau dalam pemberitaan itu keterangan FD bohong, bagaimana mungkin dia korban dan kronologinya saja sudah jelas, kemudian ada saksi, dan korbannya FD didalam persoalan ini. Berkaitan masalah nanti benar dan tidak laporan itu proses dulu dong, polisi berhak untuk mencari itu kok," tegas Suhadi lagi.

Suhadi juga menantang polisi untuk membuka CCTV ditempat kejadian FD disekap, jika benar keterangan FD adalah hoax atau bohong.

"Kalau dihilangkan itu CCTV berarti kasus ini pun tidak beda dengan kasus-kasus yang dulunya ramai. Makanya saya sangat menyesalkan adanya berita yang mengatakan seperti itu, karena bagi saya kalau kalau kasus ini memang mau diangkat sebesar-besarnya saya sih senang-senang saja,” ungkapnya.

Sementara itu, FD mengatakan berita yang disebutkan bahwa kios yang dijadikan tempat kerja sama bisnis itu bukan miliknya adalah tidak benar. Karena, kata dia itu merupakan milik orangtuanya yang secara tidak langsung juga miliknya.

"Saya tidak menyewa, tapi itu milik orang tua yang sudah diberikan kepada saya sebagai anaknya. Itu juga sudah dibagikan dengan saudara laki-laki saya. Saya juga ingin membalik nama kios tersebut, hanya saja dari pihak pemasaran pasar menjelaskan ingin mengganti nama pengelola (PT). Jadi, disuruh menunggu," ucapnya.

"Sampai detik ini, usaha itu masih nama orang tua, tetapi sudah diberikan kepada anak-anaknya untuk melanjutkan usaha," sambung FD.

Terkait bagi hasil dari perjanjian, kata FD sudah pernah dilakukan sebelumnya. Dan sebahagian langsung diantarkan ke rumah NHF dalam bentuk tunai dan ada saksinya untuk itu.

"Sebagian kita antar ke rumahnya, karena saat itu dia (NHF) juga meminta untuk dipanggilkan tukang pijit, saya punya saksi dan silahkan saja dia mau bicara apapun saya terima. Tetapi saya memang sudah memberikan Rp 21 juta dari Rp 300 juta dan ada bukti tertulis yang saya catat di rumah," paparnya.

Mengenai penyekapan, FD menceritakan awalnya dia ditelepon seseorang yang bernama Eko yang diduga merupakan asisten dari NHF untuk datang ke lokasi kejadian penyekapan.

Tujuan dari FD datang adalah untuk memusyawarahkan penyelesaian kelanjutan kerja sama pembagian hasil yang sempat tertunda karena ada Covid-19 dimana saat itu bisnis tidak berjalan lancar.

"Awalnya saya enggak mau karena khawatir dan merasa takut. Karena, sebelumnya sudah ada ancaman, kata dia kita akan selesaikan dengan baik-baik. Oke saya ikuti dan datang. Akhirnya saya datang ke sana kita ngobrol awalnya baik-baik, ternyata setelah itu dia emosi dan saya juga enggak kebagian untuk menjelaskan apapun. Akhirnya saya diam, terserah dia mau bicara apapun dulu saya terima saja," ungkap FD.

FD melanjutkan, dirinya tetap akan membayar apa yang diminta NHF. Temannya saat itu yang hadir untuk menemaninya disuruh pulang sedangkan dirinya tidak diperkenankan dan harus tetap tinggal di lokasi kejadian.

"Teman saya disuruh pulang saya tidak boleh, sampai ada yang datang untuk membawakan uang baik dari keluarga atau siapapun. Jadi, saya ibaratnya disana mau ditukar dengan uang," katanya.

NHF juga mengancam FD jika dirinya berani untuk pulang akan diteriaki maling yang nantinya dapat dipukuli warga setempat.

"Karena sudah diancam seperti itu, saya enggak berani untuk pulang," tuturnya. (M-07)


Comment As:

Comment (0)