
AKBP Bintoro (Istimewa)
Resmi Dipecat dari Polri, AKBP Bintoro Akan Ajukan Banding
- By Admin --
- Monday, 10 Feb, 2025
KOPERZONE - Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Polda Metro Jaya pada 7 Februari 2025.
Keputusan pemecatan ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam.
Dikutip dari dnewsstar.com, Senin (10/2/2025), dalam sidang etik tersebut, Bintoro tak kuasa menahan tangis ketika mendengar putusan pemecatan.
Dia menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan diperintahkan untuk meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan. Meski demikian, Bintoro mengungkapkan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Kasus yang menjerat Bintoro bermula dari dugaan pemerasan, yang kemudian berujung pada gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga diperoleh secara tidak sah.
Selain Bintoro, beberapa rekannya juga menjalani sidang etik terkait kasus ini. AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi.
Namun, belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai apakah keduanya juga akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Keputusan pemecatan terhadap AKBP Bintoro menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan kepolisian.
Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan hukum. ***