Ilustrasi Cek Kosong (Istimewa)

Jaksa Memberitahu Berkas Tersangka Penipuan Cek Kosong Belum Lengkap, Tiga Hari Sebelum Masa Tahanannya Habis

KOPERZONE - Kasus perkara penipuan terus terjadi di kalangan masyarakat Indonesia. Kali, ini datang dari seorang wanita bernama Sarima, yang menjadi korban penipuan cek kosong atas nama tersangka Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora. 

Sarima sendiri sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan; Nomor: LP / 1728 / III / YAN.2.5/2021 / SPKT PMJ, Tanggal 30 Maret 2021. 

Bahwa dalam tahap penyidikan, polisi sendiri sudah menetapkan Iin Iryani dan Titus Darsono Simamora sebagai tersangka pada Februari 2023 dan berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke Kejasaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk Tersangka Titus Darsono Simamora berkas perkara sudah lengkap (P-21) dan penyidik sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Untuk itu Sarima mengapresiasi tindakan profesional Kejati DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia sangat kecewa untuk tersangka lain Iin Iryani sampai dengan saat ini berkas tersangka masih belum dinyatakan lengkap, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 Mei 2023 sampai masa penahanannya akan berakhir pada tanggal 17 Juli 2023. 

Saat ditemui awak media, Sarima menuturkan, bahwa terdapat inkonsistensi dalam informasi dari Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakbar terkait berkas tersangka Iin Iryani. Dalam website resmi Kejagung RI tertulis berkas tersangka Iin sudah selesai (P-21) pada 10 Juli 2023. Tapi, nyatanya berkas tersangka belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa sehingga Iin Iryani pun bisa lepas begitu saja karena berkas P19 belum lengkap (P21) ketika sampai di Kejaksaan.

"Jaksa baru memberitahu penyidik bahwa berkasnya belum lengkap (P-19) 3 hari yang lalu sebelum masa tahanan habis. Saya sangat kecewa atas perbuatan jaksa yang seolah-olah menodai keadilan bagi saya," ujar Sarima, di salah satu tempat di bilangan Jakarta, Senin (17/7/2023). 

Padahal, kata Sarima, Iin adalah pelaku utama yang membuat cek kosong. Iin sendiri telah menerima uang darinya sebesar Rp3 miliar selama kurun waktu 1 September 2020 hingga 2 Oktober 2020.

Bahwa untuk mengembalikan uang Sarima, tersangka menerbitkan Cek Tunai Bank Mandiri sebanyak 7 lembar. Ketika dirinya hendak mencairkan cek tersebut saat sudah jatuh tempo, ditolak oleh Bank Mandiri Cabang Juanda dan Daan Mogot. 

Kata dia, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5/Yur/Pid/2018 menyatakan "Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak memiliki/tidak cukup dana untuk membayar, dapat dikualifikasikan sebagai penipuan". 

"Bahwa tindakan Iin Iryani yang dengan sengaja menerbitkan 7 lembar cek kosong sudah memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 5/Yur/Pid/2018," jelas Sarima. 

Dia sendiri memohon kebijaksanaan Kepala Kajati DKI Jakarta, Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, dan Asisten Pengawas Kejati DKI Jakarta untuk memperhatikan proses Gugatan Terduga Iin Iryani yang ditangani oleh Jaksa Ibnu Suud, SH, dkk agar berjalan sesuai dengan waktu dan tidak diulur-ulur. 

Dia juga meminta jaksa segera menerbitkan P-21 terhadap tersangka dan menerima pelimpahan tahap dua dengan segera. Serta, memeriksa dan memberikan sanksi kepada jaksa apabila ditemukan kelalaian menangani perkara yang mengakibatkan Tersangka Iin Iryani lepas. 

Sementara itu, Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo saat dikonfirmasi menjelaskan, untuk berkas tersangka Iin Iryani masih menunggu hasil penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya dalam memenuhi petunjuk-petunjuk Jaksa Peneliti. Sehingga alat bukti hasil penyidikan belum kuat untuk membuktikan pasal yang disangkakan.

"Sedangkan untuk tersangka Titus alat bukti dalam berkas perkara sudah cukup, sehingga dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (18/7/2023).

Di sisi lain pihak Kepolisian melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho saat diminta konfirmasi memberikan arahan untuk ke penyidik teknis. Dan pihak penyidik mengatakan bahwa berkas P-19 masih berada di Kejaksaan.

Sehingga, saat dikonfirmasi kepada Aspidum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, terkait berkas P-19 Iin Iryani yang belum dikembalikan ke kepolisian, sampai berita ini diturunkan Danang belum memberikan jawaban. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)