Denny Azani B Latief (kiri) dan Renalda Aviany (kanan), Penasehat Hukum Direktur PT SPR, IF
Ada Dugaan Korupsi, Penasehat Hukum Direktur PT SPR Yakin Kliennya Tidak Bersalah
- By Admin --
- Friday, 27 Sep, 2024
KOPERZONE - Sidang dugaan korupsi terhadap Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (PT SPR), IF kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/09/2024) dalam pantauan awak media, tampak dihadiri oleh perwakilan keluarga terdakwa hingga tokoh masyarakat Riau juga guna memberikan dukungan moril kepada para terdakwa yang diyakini hanya korban perbuatan pihak lain.
Saat ditemui awak media usai sidang, Penasehat hukum IF, Denny Azani B Latief menjelaskan jawaban JPU terhadap eksepsi-nya yang mengatakan dakwaan mereka sudah tepat. Namun, dia tetap meyakini bahwa kliennya tidak bersalah dan bukan pelaku kejahatan sebagaimana yang didakwakan dalam perkara ini.
"Tadi tim penasehat hukum menjawab, dakwaan itu cacat hukumnya banyak. Jelas-jelas menetapkan orang yang tidak bersalah menjadi terdakwa. Sehingga, sidang ditunda hingga saat putusan sela nanti, Kita berkeyakinan dapat membuktikan eksepsi kepada majelis hakim," ucap Denny kepada awak media, Kamis (26/9/2024).
Dia melanjutkan, jika eksepsi tim penasehat hukum tidak diterima majelis hakim, pihaknya akan fokus kepada pemeriksaan saksi-saksi.
"Kalau Eksepsi tidak diterima kita lanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi," imbuhnya.
Jika perkara ini nantinya berlanjut kepada pemeriksaan saksi-saksi, Denny dan tim penasehat hukum IF telah menyiapkan bukti-bukti, termasuk saksi-saksi yang mengetahui perkara ini, bahkan Deni memastikan akan menghadirkan saksi ahli yang dapat mematahkan dakwaan JPU sehingga prinsip-prinsip keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.
"Buktinya sudah disiapkan, saksi-saksi, dan juga termasuk ahli. Kita berharap penegakan hukum ini datang dari hati nurani jangan sampai menempatkan orang dalam satu hukuman tanpa ada alasan-alasan yang tidak jelas," harapnya.
Sementara itu penasehat hukum IF lainnya, Renalda Aviany berharap majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
"Karena saya tahu persis mengenai perkara ini. Mulai dari panggilan Bareskrim Polri saya selalu mendampingi dan bagaimana isi dakwaan terhadap IF," ujar Aviany.
"Kita berharap hakim dapat memutuskan perkara dengan melihat secara profesional. Juga, menggunakan hati dalam menetapkan keputusannya," imbuhnya.
Diketahui, terdakwa IF baru menjabat jauh setelah kontrak kerjasama PT SPR dengan KCL disepakati dan dilaksanakan oleh pejabat terdahulu. (F01) ***