Proyek Train 3 Kilang gas alam cair (LNG) Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat (Istimewa)

Bukan Hanya KITS dan Masyarakat Sumuri yang Dirugikan Terkait Pekerjaan di LNG Tangguh CSTS Juga Terkena Dampaknya

KOPERZONE - Konsorsium CSTS diminta oleh BP Indonesia agar segera menuntaskan semua pekerjaan termasuk masalah sampah material sebelum 1 Oktober 2024 di Proyek Train 3 Kilang gas alam cair (LNG) Tangguh, Teluk Bintuni, Papua Barat. 

Melalui Legal Corporate CSTS, Yando menjelaskan bahwa pihaknya adalah Sub Kontraktor bukan kontraktor yang membangun pabrik Train 3. 

"Sub Kontraktor adalah perusahaan-perusahaan yang bekerja dan berkontrak dengan CSTS, salah satunya perusahaan pembersihan sampah di lokasi proyek konstruksi," ungkapnya melalui keterangan tertulis, yang diterima di Jakarta, Kamis (30/5/2024). 

Hal ini disampaikan Yando, terkait audiensi dengan pihak KITS di kantor CSTS, Bintaro, Tangerang Selatan pada Senin (27/5/2024) lalu. 

Dia melanjutkan, sebelumnya ada sub kontraktor pemenang lelang (PT Brahn) yang diminta oleh CSTS untuk melakukan pembersihan sampah material di lokasi konstruksi. Namun, sub kontraktor yang bermitra dengan KTIS itu tidak bisa memenuhi komitmen mereka untuk segera melaksanakan pekerjaan yang ada. 

"Sudah diberikan kesempatan sebanyak delapan kali melalui korespondensi surat oleh CSTS dalam periode 6 bulan, dari Agustus 2023 sampai dengan Februari 2024. Jadi yang dirugikan itu bukan hanya KITS dan masyarakat adat Sumuri tapi CSTS juga dirugikan sebab proses pekerjaan jadi tertunda, molor sampai 6 bulan," tegasnya. 

"Maka untuk itu CSTS dan KTIS sepakat untuk tidak lagi mengikutsertakan sub kontraktor yang wanprestasi tersebut dalam proses pembersihan sampah material di LNG Tangguh," imbuhnya. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)