Edward Renaldo dari EVP (kiri) penasehat hukum Gunata Prajaya Halim (kiri) saat memberikan keteranga

Hasil Kerja EVP Sukses Memberikan Pembelaan Terhadap Gunata dan Wahab Halim dari Ancaman Kurungan

KOPERZONE - Penasehat hukum Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, Edward Renaldo dari kantor hukum Edward Vergio & Partners (EVP) mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya dan rasa hormat yang tinggi kepada majelis hakim PN Kota Bekasi terhadap putusan untuk kliennya. 

“Terimakasih pada majelis hakim yang setinggi-tingginya karena telah membacakan putusan untuk klien kami hari ini,” ucap Edward Renaldo kepada wartawan usai sidang di PN Kota Bekasi, Rabu (29/5/2024). 

Menurut Edward, pembacaan putusan itu dinilai masih ada nilai keadilan. “Majelis hakim telah membuktikan masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi,” ucapnya. 

Hakim Ketua Sorta Ria Neva memutuskan terdakwa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim divonis hukuman selama enam bulan kurungan, namun tidak perlu menjalankannya. 

“Namun, klien kami tidak perlu menjalankan pidana (kurungan), terimakasih buat majelis hakim,” ungkapnya. 

Dia menambahkan, JPU awalnya sempat melakukan tuntutan lima tahun kurungan. “Sekarang menjadi bebas tanpa perlu menjalani kurungan (bebas),” tandas Edward. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)