Ilustrasi Penahanan (Istimewa)

Sidang Pokok Perkara Glann Millen Simbolon Belum Bisa Dilanjutkan Karena Tersangka dan Alat Bukti Belum Diserahkan ke Jaksa

JAKARTA - Pada 15 Maret 2023 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Glann Millen Simbolon, seorang karyawan Waskita Beton Precast yang pada November 2023 lalu diamankan Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta terkait kepemilikan 7.000 gram narkotika jenis ganja. 

Menurut majelis hakim, pihak kepolisian sudah melakukan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Dengan ditolaknya sidang praperadilan pemohon, sidang pokok perkara bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun, saat dikonfirmasi ke bagian informasi perkara pidana, PN Kota Tangerang belum menerima berkas pendaftaran sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. 

Saat ditemui, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Khusnul Fuad mengatakan bahwa sudah menerima berkas P21 dari pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta. Namun pihak kepolisian belum memberikan barang bukti dan tersangka kepada Kejari Kota Tangerang sehingga belum bisa diserahkan kepada PN Kota Tangerang untuk didaftarkan sebagai materi persidangan. 

"Sudah diajukan surat permohonan kepada pihak Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk melengkapi alat bukti sebanyak dua kali, pertama pada bulan Januari dan yang kedua pada bulan Februari. Karena, belum memenuhi syarat sehingga sementara berkas kami kembalikan sampai semua persyaratan bisa terpenuhi," ujar Khusnul Fuad kepada wartawan di kantornya, pada Rabu (9/5/2024). 

Fuad juga menegaskan, pengembalian berkas tersebut bersifat sementara bukan dihentikan atau tidak dilanjutkan. Jika, nanti pihak kepolisian sudah bisa memberikan alat bukti dan tersangka kepada Kejari Kota Tangerang maka bisa didaftarkan sebagai materi sidang pokok perkara. ***


Comment As:

Comment (0)