Ilustrasi Mafia Tanah (Istimewa)

Summarecon Agung Diduga Melakukan Perampasan Tanah di Jakarta Utara

KOPERZONE - Sengkarut permasalahan agraria atau sering disebut 'Mafia Tanah" seperti tidak ada henti-hentinya di Indonesia. Upaya penegakan hukum terkait permasalahan tersebut terus dilakukan. 

Presiden Joko Widodo sudah pernah mengintruksikan jajarannya mulai dari Kementerian ATR / BPN serta Polri untuk melakukan pemberantasan terkait hal itu, dengan membentuk Satgas Mafia Tanah. 

Namun, lagi-lagi kasus mafia tanah sudah terjadi dari puluhan tahun lalu, yang dilakukan oleh oligarki maupun individu. Seperti contohnya yang dialami oleh pria Jakarta Utara yang bernama H. Makawi. 

H. Makawi sendiri adalah salah satu ahli waris dari Alm. H. Abdul Halim bin H. Ali, yang tanah peninggalan orangtuanya seluas 5,7 Hektar diduga diambil oleh pihak PT. Summarecon Agung Tbk. 

Melalui kuasa hukum Makawi, C. Suhadi melalui keterangan tertulis, pada Rabu (20/9/2023) memaparkan kronologi awal terkait dugaan praktik mafia tanah yang dilakukan oleh PT. Summarecon Agung Tbk terhadap kliennya. 

Diketahui, H. Makawi (Ahli Waris Alm. H. Abdul Halim) adalah pemilik tanah girik sebagai berikut: 

1. C No. 1242 Persil 896 Blok S.I. Kohir No: N-2-04-1-01-04-0060 atas nama H. Abd. Halim bin H. Ali seluas +/- 13.005 m2

2. C No. 1327 Persil 897 Blok S.I. Kohir No: N.2.041.02-03-0040 atas nama H. Abd. Halim bin H. Ali seluas +/- 20.100 m2

3. C No. 1242 Persil 896 Blok S.II. Kohir No: N-2-04-10-01-04-0040 atas nama H. Abd. Halim bin H. Ali seluas +/- 17.204 m2

Yang keduanya terletak di Jalan yang terletak di Kampung Rawa Gatel Kel. Pegangsaan II Kec. Koja, Jakarta Utara dan sekarang dikenal dengan Jalan Kelapa Nias Raya Blok GN. Dan Jalan Boulevard Raya Blok QA Kelapa Gading Permai, Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Kota Madya Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta. 

Upaya Hukum yang Dilakukan oleh H. Makawi Menuntut PT. Summarecon Agung Tbk

Menurut Suhadi, kliennya pernah melakukan gugatan kepada PT. Summarecon Agung Tbk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara perkara No. 184/Pdt.G/2019/Pn.Jkt.Utr. 

Para Tergugat menerangkan bahwa, objek tanah milik Ahli Waris tersebut diakui telah menjadi milik PT. Summarecon Agung Tbk, berdasarkan bukti Akta Jual Beli sebagai berikut: 

1) Akta Jual beli Nomor 14/I/38/1981, tanggal 7 Februari 1981, yang dibuat dihadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli antara H. ABDUL HALIM (36 tahun) selaku Penjual dengan ASIKIN (31 tahun) selaku Pembeli (Terlampir Bukti P-3). 

2) Akta Jual Beli Nomor 22/I/38/1981, tanggal 18 Februari 1981, yang dibuat dihadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli antara H. ABDUL HALIM (36 tahun) selaku Penjual dengan H. SUBUH (71 tahun) selaku Pembeli (Terlampir Bukti P-4). 

3) Akta Jual Beli Nomor 25/I/38/1981, tanggal 2 Maret 1981, yang dibuat dihadapan Harun Pejabat PPAT Camat Kepala Wilayah Kecamatan Koja, jual beli antara H. ABDUL HALIM (36 tahun) selaku Penjual dengan HJ. ROSANI (55 tahun) (Terlampir Bukti P-5).

"Faktanya berdasarkan catatan dari Dinas Kependudukan DKI Jakarta, pada tanggal 11 Agustus 1978 orang tua klien kami (Alm. H. Abdul Halim Bin H. Ali) telah meninggal dunia, hal itu sesuai dengan catatan kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Nomor 24/DISP/JU/2005 tanggal 20 Mei 2020 dan Surat Kematian dari Puskesmas Semper, Koja, Jakarta Utara yang diketahui oleh Kelurahan Tugu, Kec. Koja, Jakarta Utara tertanggal 11 Agustus 1978," jelas C. Suhadi. 

Lanjut Suhadi, atas dasar fakta-fakta diatas, meninggalkan kesan bahwa orang yang sudah meninggal dunia dapat menanda tangani akta jual beli tersebut. 

Adapun Akta Jual Beli yang diduga palsu tersebut, katanya juga telah digunakan oleh PT. Summarecon Agung Tbk untuk mengajuan penerbitan Sertifikat-Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan dijadikan bukti dalam persidangan perkara No. 184/Pdt.G/2019/Pn.Jkt Utr, 

"Kemudian terhadap masalah itu, klien kami membuat laporan polisi pada tanggal 17 Oktober 2011 dengan Nomor LP/659/X/2011/Bareskrim terhadap dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan tanah oleh Asikin serta Laporan tertanggal 29 November 2011 dengan Nomor: LP/4177/X1/2011/PMJ/DITRESKRIMUM terhadap dugaan Pemalsuan dan Penyerobotan oleh A. Sanwani dan PT. Summarecon Agung Tbk. Dan dari hasil LP telah di tetapkan TSK terhadap ASIKIN, A SANWANI dan JOHANES MARDJUKI (Dirut PT. Summarecon Agung, Tbk)," ungkap Suhadi. 

PT. Summarecon Agung Tbk yang Diduga Melakukan Kriminalisasi Terhadap H. Makawi

Perkara tersebut hingga sekarang ini, katanya belum ada kejelasan, namun ada upaya bahwa klien Suhadi hendak dikriminalisasi oleh PT. Summarecon Agung Tbk dengan membuat LP ke Polda, dimana 'dituduh' telah menggunakan girik palsu. 

"Padahal girik yang dipegang klien kami adalah girik asli yang belum pernah diserahkan kepada siapapun. Adapun Akta Jual Beli “yang diaku-aku” sebagai dasar kepemilikan PT. Summarecon Agung Tbk, faktanya PT Summarecon Agung Tbk bukanlah pihak dalam jual beli, bahkan karena Alm. Abdul Halim telah meninggal sebelum AJB tersebut terbit, sehingga akta jual beli yang dimiliki PT. Summarecon Agung Tbk diduga hasil rekayasa," tegasnya. 

Kemudian, masih jelas Suhadi, PT Summarecon Agung Tbk mencari alibi dengan melibatkan Alm. Moh. Zen bin H. Abdul Halim, seolah-olah ada surat kuasa menjual dari ahli waris. Faktanya pihak yang tercatat dan menandatangani Akta Jual Beli tersebut adalah Abdul Halim secara pribadi (Bukan Moh. Zen) dan tidak menerangkan adanya kuasa. 

"Kemudian pada tahun 2008, PT Summarecon Agung Tbk telah merekayasa Perjanjian Perdamaian dengan 2 (dua) ahli waris A. Yusuf dan A. Sanwani (yang buta huruf dan/atau tidak bisa baca tulis) yang seolah-olah dilakukan oleh seluruh ahli waris dan atau Kuasa Ahli Warisnya," tutur Suhadi. 

"Di luar dari hal-hal tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh Asikin dkk beserta PT. Summarecon Agung Tbk telah terjadi pada tahun 1981," imbuhnya. 

Dia menanyakan, terkait LP tertanggal 17 Oktober 2011 dan tanggal 29 November 2011 yang tidak ada kejelasannya, maka kliennya mengirimkan surat tertanggal 12 April 2023 untuk memohonkan Permohonan Gelar Perkara tertanggal 12 April 2023 kepada Kabareskrim Mabes Polri. Namun, kata dia, hingga hari ini perkembangan perkara masih belum ada tindak lanjut dari Polda. 

"Jujur kami dari kuasa hukum mau perkara ini digelar, agar tahu siapa yang benar dan siapa ya salah," tutup Suhadi. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)