Ganjar Pranowo

Ganjar Pranowo Desak Pemerintah Berhentikan Proyek Ecowisata Pulau Rempang

KOPERZONE - Bakal Calon Presiden (Bacapres) PDIP Ganjar Pranowo turut menanggapi ihwal desakan pemberhentian proyek ecowisata di Pulau Rempang. 

Menurut mantan Gubernur Jateng itu pemerintah harus segera turun tangan dalam penyelesaian masalah Rempang. Namun dia mengingatkan jangan terlalu lama.

"Sekarang juga, pemerintah harus segera turun tangan jangan lama-lama. Apalagi aparatur ya musti bisa menyelesaikan dengan sangat cepat. Kalau itu tidak bisa diselesaikan, maka itu nanti akan menjadi inspirasi untuk yang lain," kata Ganjar Pranowo di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/9/2023). 

Dalam penyelesaian kasus ini, Ganjar menyebut perlu memanggil seluruh stakeholder terkait.

"Bisa dipanggil. Di sana ada kepala daerahnya di sana ada pengelolanya gitu ya. Saya kira lebih cepat ya," katanya.

Soal desakan menghentikan wacana pembangunan ecowisata Rempang, kaya Ganjar, respresentasi dari masyarakat juga mesti didengarkan

"Apapun kebijakannya segera panggil mereka. Jangan terlalu lama, termasuk representasi dari masyarakat karena musti kita dengarkan juga," pungkasnya. 

Sebelumnya, LHKP (Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik) dan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta. 

Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah, Busyro Muqoddas menjelaskan pola pelaksanaan kebijakan yang tanpa konsultasi dan menggunakan kekuatan kepolisian dan TNI secara berlebihan bahkan terlihat brutal, pada 7 September 2023, ini sangat memalukan. 

LHKP dan MHH PP Muhammadiyah juga menyentil pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang menyatakan bahwa “tanah di Pulau Rempang itu belum pernah digarap” sangat keliru. 

LHKP dan MHH menilai penggusuran di Pulau Rempang ini menunjukkan kegagalan pemerintah menjalankan mandat konstitusi Indonesia. 

Dalam UUD 1945 disebutkan, tujuan pendirian negara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)