Suasana sidang perkara Terdakwa Agus Nuryandi di PN Kota Tangerang
C. Suhadi Tetap Yakin Perkara Agus Nuryandi Murni Perdata Bukan Pidana
- By Admin --
- Wednesday, 02 Aug, 2023
KOPERZONE - Penasehat Hukum Agus Nuryandi, C. Suhadi menyebut jika kasus kliennya adalah murni kasus perdata. Hal itu dia sampaikan saat sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (1/8/2023) kemarin.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor itu sempat terjadi keributan yang keras karena kuasa hukum Agus Nuryandi ketika memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor ditanggapi dengan hal berputar-putar.
Bahkan C. Suhadi keberatan saat sedang memberikan pertanyaan kepada saksi pelapor justru seperti dialihkan oleh majelis hakim, sehingga beberapa kali kuasa hukum Agus Nuryandi itu berdebat dengan majelis hakim.
"Perkara ini bermula dari kasus perjanjian atau hutang piutang. Itu jelas sekali dan juga didukung oleh pernyataan dari Pelapor di persidangan yang dikuatkan oleh saksi Eko yang mengakui pengakuan tersebut," kata Suhadi kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (1 /8/2023).
"Dari sini kita bisa mengukur bahwa kasus ini bukan kasus pidana tapi kasus perdata yang dipaksakan atau namanya diciptakan seperti kasus pidana," tambahnya.
Dia menjelaskan alasannya adalah pada surat perjanjian yang dibungkus dengan, kata titipan dan sebagainya. Menurutnya ini adalah suatu hal yang berbeda antara pinjaman dengan titipan.
"Kalau pinjaman itu bisa dipakai duitnya tapi kalau titipan enggak boleh dipakai, ini hal yang berbeda, namun dilain pihak Pelapor juga menetapkan bunga yang menurut saya sangat besar 7-10 %, jadi dari sini jelas saja bahwa itu kasus perdata, bukan kasus pidana ," ucapnya.
Dia juga menyebut dalam membuktikan di dalam perkara yang jelas-jelas di dalam BAP itu yang bersangkutan sudah terima dan Eko pun jelas-jelas dia sudah mengakui menerima pembayaran.
"Dan Faris sendiri ya sebagai saksi di dalam BAP-nya itu jelas-jelas tertuang bahwa dia telah menerima uang 21 juta. Namun tak disangka olehnya," terang Suhadi.
Dirinya juga menyebut, dalam peradilan yang dilakukan, dirinya menduga Hakim sangat tidak netral. Hal ini terjadi saat dirinya meminta bukti barang berupa LP oleh pelapor saat melaporkan kliennya di Polsek Pamulang.
"Saya minta bukti laporan tapi kenapa Hakim tiba-tiba menyatakan enggak boleh dilihat dan sebagainya padahal itu hak saya sebagai pembela dari terdakwa," terangnya.
Atas hal itu, Suhadi berencana untuk bersurat ke PN Tangerang Kota guna menyampaikan rasa keberatannya terhadap majelis hakim yang saat ini tengah memimpin sidang tersebut. Karena berkali-kali dalam memimpin sidang selalu tidak adil. Dan ini sangat merepotkan dirinya dalam membela klien.
"Untuk itu kami juga berencana melaporkan majelis hakim, sekaligus meminta agar dua hakim diganti, ketua majelis dan anggota disebelahnya," tutupnya. (F01) ***