
Polda Sumut Tetapkan Anak Perwira Jadi Tersangka usai Aniaya Mahasiswa
- By Admin --
- Thursday, 27 Apr, 2023
SUMUT - Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AH sebagai tersangka.
AH ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana," kata Sumaryono, Selasa (25/4).
Kombes Pol Sumaryono menambahkan penyidik akan segera melakukan upaya penjemputan paksa terhadap AH.
"Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
Dalam video yang beredar, peristiwa terjadi pafa 21/12/2022,korban dipukuli ditendang hingga kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal. (M09)