Komisi XIII DPR RI saat berada di Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR Jadwalkan RDP Lanjutan, Hasil Investigasi Lapas Cibinong Akan Dibuka
- By Admin --
- Wednesday, 30 Sep, 2026
KOPERZONE - Komisi XIII DPR RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan untuk membahas sekaligus membuka hasil investigasi terkait kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 13.00 WIB, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam agenda itu, Komisi XIII akan menghadirkan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran terkait.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan, RDP tersebut menjadi tindak lanjut atas proses pemeriksaan investigatif yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas terhadap persoalan di Lapas Cibinong.
“Hasil informasi sementara pemeriksaan investigatif dari Pak Irjen akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat pada Senin jam 1 siang di DPR bersama dengan Irjen PAS dan jajaran untuk membuka hasil investigasi secara formal,” ujar Dewi usai menyaksikan pembongkaran 10 bangunan ilegal di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Menurut Dewi, pembongkaran sejumlah bangunan ilegal di lingkungan Lapas Cibinong bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Komisi XIII DPR masih akan mendalami berbagai temuan melalui mekanisme pengawasan parlemen.
Ia menegaskan, Komisi XIII memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan, termasuk memastikan setiap persoalan yang ditemukan mendapatkan penjelasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kehadiran kami dari Komisi XIII DPR RI ini adalah juga perwakilan dari Panja Pemasyarakatan yang memang sudah kami bentuk beberapa waktu lalu dan masih terus berjalan,” ungkap Dewi.
Dewi menjelaskan, pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan dilakukan melalui mekanisme eksternal dan internal. Komisi XIII DPR menjalankan fungsi pengawasan eksternal, sementara pengawasan internal berada di lingkungan Kementerian Imipas.
Ia menyebut pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut mengacu pada Pasal 88 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Karena itu, hasil investigasi internal Kementerian Imipas akan menjadi salah satu bahan penting dalam RDP lanjutan Komisi XIII. Forum tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran secara lebih utuh mengenai persoalan yang terjadi di Lapas Cibinong, termasuk langkah penanganan dan tindak lanjut setelah temuan di lapangan.
Sebelumnya, pada Rabu (30/9/2026), dilakukan pembongkaran terhadap 10 bangunan ilegal yang berdiri di area Lapas Cibinong.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta berdiri di atas bantaran sungai.
Pembongkaran tersebut menjadi bagian dari penataan dan penertiban kawasan Lapas Cibinong. Namun, dari sisi pengawasan parlemen, persoalan tersebut masih akan dikaji lebih lanjut melalui RDP yang dijadwalkan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan.
Komisi XIII DPR memastikan proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan tetap berjalan. Hasil investigasi dari jajaran internal Kementerian Imipas nantinya akan dipaparkan secara formal dalam forum DPR untuk menjadi bahan pembahasan dan tindak lanjut pengawasan.(FS)***