Pengurus Fornas 08 (Dok. Pribadi)
Fornas 08 dan JW Integrity Watch Minta Penyidikan Perjalanan Dinas DPR Papua Dibuka Secara Transparan
- By Admin --
- Saturday, 26 Sep, 2026
KOPERZONE - DPW Papua Raya Fornas 08 bersama JW Integrity Watch meminta proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Tinggi Papua yang tengah menyidik penyimpangan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015–2025 dengan nilai sekitar Rp44,23 miliar.
Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJW serta Kantor Sekretariat DPR Papua pada Kamis (24/9/2026).
Kejati Papua menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas. Penyudik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Saksi dan hingga kini belum menetapkan tersangka.
Atas perkembangan tersebut, DPW Papua Raya Fornas 08 dan JW Integrity Watch menilai proses hukum harus dikawal dengan prinsip kehati-hatian serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka menegaskan, kedudukan seseorang sebagai mantan Sekwan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa berbuat apa, atas kewenangan siapa, uang mengalir ke mana, siapa yang menerima atau menikmati, serta berapa kerugian negara yang benar-benar terjadi,” ungkap Muh. Burhanuddin dalam keterangan pers yang diterima oleh redaksi di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Burhanuddin, besarnya nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan juga perlu dibedah secara rinci berdasarkan masing-masing transaksi. Pemeriksaan antara lain perlu menelusuri dokumen penganggaran, pencairan, pelaksanaan perjalanan dinas hingga pertanggungjawabannya.
Rangkaian administrasi yang disebut perlu ditelusuri meliputi DPA atau DPPA, SPP, SPM, SP2D, BKU, SPPD, tiket, hotel, laporan pertanggungjawaban, rekening penerima hingga pihak yang menjadi penerima manfaat akhir.
Selain itu, pembagian kewenangan dan tanggung jawab para pejabat yang terlibat juga dinilai perlu diperjelas, mulai dari pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, PPTK, bendahara, verifikator, pejabat penandatangan hingga pihak yang menerima dana.
Soroti Periode 2015–2017
DPW Papua Raya Fornas 08 dan JW Integrity Watch secara khusus meminta penyidik menguji perkara pada periode 2015–2017 dari aspek hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan persoalan kedaluwarsa penuntutan.
Mereka menilai persoalan tersebut harus dilihat terhadap masing-masing perbuatan secara individual dengan memperhatikan waktu terjadinya peristiwa, pasal yang diterapkan, ancaman pidana serta ketentuan hukum yang dapat memengaruhi perhitungan masa kedaluwarsa.
“Jangan menyatakan otomatis kedaluwarsa, tetapi jangan pula mengabaikan persoalan kedaluwarsa hanya karena perkara baru disidik sekarang,” tegas Burhanuddin.
Di sisi lain, dia juga meminta apabila terdapat laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengelolaan anggaran atau dana lainnya di Papua, setiap laporan ditelusuri berdasarkan perkara dan bukti masing-masing.
Mereka menilai suatu laporan tidak semestinya langsung dikaitkan dengan perkara perjalanan dinas apabila belum ditemukan hubungan berdasarkan dokumen maupun transaksi yang konkret.
Untuk itu, dia mendorong dilakukan penelusuran aliran dana secara menyeluruh, mulai dari sumber dana, RKUD, DPA atau DPPA, SP2D, organisasi perangkat daerah dan kegiatan, rekening penerima hingga penggunaan akhirnya.
Minta Kejati Buktikan Independensi
DPW Papua Raya Fornas 08 dan JW Integrity Watch juga menyatakan mendukung pemberantasan korupsi serta mengapresiasi langkah Kejati Papua apabila penyidikan perkara tersebut benar-benar dilakukan secara independen.
Mereka meminta Kejati Papua membuktikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi, tekanan maupun kepentingan pihak tertentu.
“Pak Kajati, silakan bekerja sekeras-kerasnya. Kami mendukung pemberantasan korupsi. Tetapi bekerjalah tanpa sponsor, tanpa pesanan, tanpa tekanan dan tanpa kepentingan kekuasaan,” kembali ditegaskan Burhanuddin.
Dia menjelaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi tidak boleh dianggap sebagai pembenaran terhadap seseorang maupun pihak tertentu. Menurut mereka, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang menunjukkan adanya tindak pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, mereka meminta agar tidak ada pihak yang dikorbankan hanya karena pernah menduduki jabatan tertentu.
“Hukum harus mencari kebenaran materiil berdasarkan bukti, bukan mencari bukti untuk membenarkan tuduhan,” tegasnya lagi.
Kejati Papua sendiri masih melanjutkan proses penyidikan perkara perjalanan dinas tersebut. Dokumen hasil penggeledahan tengah diselidiki dan dianalisis penyidik untuk mendukung proses pembuktian.***