Tim KLH Turun Cek Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Sungai Bendung Srengseng Hilir Bekas
- By Nurdin --
- Thursday, 24 Sep, 2026
BEKASI — Tim Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan peninjauan langsung ke lokasi dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di aliran Sungai Bendung Srengseng Hilir, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).
Peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan warga menyusul ditemukannya indikasi pencemaran di aliran sungai pada 11 September 2026 lalu.
Tim mendatangi wilayah Desa Sukaindah dan Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, untuk melakukan pengambilan sampel air dan tanah di sejumlah titik yang dinilai penting dalam penanganan dugaan pencemaran.
Sedikitnya terdapat tiga lokasi utama yang menjadi titik pengambilan sampel, yakni badan sungai yang diduga menjadi lokasi pembuangan, lahan persawahan yang mendapatkan aliran air dari sungai, serta kolam-kolam milik warga yang selama ini dimanfaatkan sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari.
Sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi kualitas air dan tanah serta menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penegakan hukum maupun upaya pemulihan lingkungan.
Kegiatan tersebut turut didampingi Penggerak Gotong Royong Petani Bekasi Wilayah Utara dengan melibatkan perwakilan masyarakat dari Kecamatan Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi.
Keempat wilayah tersebut diketahui memiliki aktivitas masyarakat yang berkaitan erat dengan aliran sungai, terutama untuk kebutuhan pertanian dan sumber air.
Sekretaris Petani Bekasi Wilayah Utara, Muhamad Fauzi, menyambut baik turunnya tim Kementerian Lingkungan Hidup ke lokasi. Menurutnya, pemeriksaan lapangan menjadi langkah penting untuk mengungkap kondisi sebenarnya dari dugaan pencemaran tersebut.
"Kehadiran tim di sini adalah awal yang kami tunggu. Namun ini belum selesai. Warga Sukakarya, Cabangbungin, Muara Gembong, dan Sukawangi berdiri bersama — kami tidak akan membiarkan sumber kehidupan kami dirusak," ujar Fauzi di lokasi kegiatan.
Fauzi mengatakan, warga kini menunggu hasil pengujian laboratorium untuk mengetahui secara ilmiah kandungan pencemar yang terdapat pada sampel air maupun tanah.
Ia menilai, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pencemaran yang disebabkan oleh pembuangan limbah B3 secara ilegal, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami menuntut hasil uji laboratorium dipublikasikan secara terbuka dan transparan. Apabila terbukti ada pihak yang membuang limbah B3 secara ilegal, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Pihak yang bertanggung jawab wajib memulihkan lingkungan dan mengganti seluruh kerugian yang diderita masyarakat," tegasnya.
Menurut Fauzi, kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan potensi dampak terhadap hasil pertanian, tetapi juga menyangkut keamanan pangan dan kualitas sumber air masyarakat yang berada di sepanjang aliran sungai.
Selain mengambil sampel, tim juga melakukan wawancara dengan sejumlah warga yang terdampak. Wawancara tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kronologi dugaan pencemaran serta dampak yang dirasakan masyarakat terhadap aktivitas pertanian, sumber air, maupun kondisi lingkungan sekitar.
Mengacu pada Regulasi Lingkungan
Penanganan dugaan pencemaran tersebut mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi turunannya.
Ketentuan mengenai pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk ketentuan terkait baku mutu lingkungan dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, tata cara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah B3 diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021.
Meski demikian, penerapan sanksi maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses penanganan oleh instansi berwenang.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kepolisian Resor Bekasi, serta Dinas Lingkungan Hidup turut mengawal proses penanganan dugaan pencemaran tersebut hingga tuntas.
Kegiatan pemeriksaan dan pengambilan sampel berlangsung mulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai dan turut didokumentasikan sebagai bagian dari proses penanganan laporan dugaan pencemaran lingkungan.
Warga dari empat kecamatan pun berharap hasil uji laboratorium dapat segera diketahui dan disampaikan secara transparan, sehingga kondisi Sungai Bendung Srengseng Hilir serta dampaknya terhadap masyarakat dapat ditangani berdasarkan data dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.Saya sengaja menggunakan frasa “dugaan pencemaran” dan “apabila terbukti” agar narasi tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau menunjuk pihak tertentu sebelum hasil laboratorium dan proses penegakan hukum selesai.