Polda Metro Jaya saat melakukan pengawasan ketersediaan masker (Istimewa)

Polda Metro Jaya Awasi Stok dan Harga Masker, Penimbun Terancam 5 Tahun Penjara

KOPERZONE - Polda Metro Jaya meningkatkan pengawasan terhadap ketersediaan dan harga masker di wilayah Jakarta Raya menyusul meningkatnya permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan masker tetap tersedia di pasaran sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan meningkatnya permintaan dengan melakukan penimbunan, menciptakan kelangkaan, maupun menaikkan harga secara tidak wajar.

Meningkatnya kebutuhan masker masyarakat terjadi setelah erupsi Gunung Anak Krakatau beberapa waktu lalu. Paparan abu vulkanik yang dirasakan hingga wilayah Jakarta turut mendorong masyarakat meningkatkan penggunaan masker sebagai bentuk perlindungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon mengatakan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari produsen hingga distributor.

Menurutnya, langkah tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas perdagangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kami terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Victor Mackbon dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Victor mengingatkan, pelaku usaha yang terbukti melakukan penimbunan barang dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Dalam kegiatan pemantauan tersebut, Polda Metro Jaya mendatangi sejumlah pelaku usaha, di antaranya distributor PT AMP Distribusi di Jakarta Barat.

Dari hasil pengecekan, harga eceran masker KN95 berada di kisaran Rp115.000 per boks. Sementara masker jenis duckbill dijual Rp130.000 per boks, earloop Rp50.000 per boks, dan konvek Rp137.000 per boks.

Pengawasan kemudian dilanjutkan ke produsen masker PT Arista di Kota Depok. Di lokasi tersebut, harga eceran masker KN95 tercatat Rp111.000 per boks, duckbill Rp130.000 per boks, earloop 4PLY Rp90.000 per boks, dan konvek Rp137.000 per boks.

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Ardila Amry mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, persediaan masker masih tersedia.

Namun demikian, stok di sejumlah tempat mulai relatif terbatas. Kondisi tersebut tidak terlepas dari peningkatan permintaan masyarakat dalam beberapa hari terakhir.

"Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ardila.

Polda Metro Jaya memastikan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan harga di tingkat pengecer. Polisi juga menelusuri rantai distribusi untuk melihat keseimbangan antara ketersediaan barang, distribusi, dan harga di pasaran.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengambil keuntungan secara berlebihan di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

Polisi menegaskan, peningkatan permintaan terhadap masker tidak boleh dimanfaatkan untuk menciptakan kelangkaan buatan ataupun melakukan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Dengan pengawasan dari hulu hingga hilir, Polda Metro Jaya berharap pasokan masker tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh kebutuhan tersebut dengan harga yang wajar.***


Comment As:

Comment (0)