Konferensi Pers Bea Cukai Jakarta terkait sitaan rokok Ilegal

Bea Cukai Jakarta Sita 10,78 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp8 Miliar

KOPERZONE - Peredaran rokok ilegal di wilayah Jakarta kembali menjadi perhatian serius. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengamankan sebanyak 10.783.800 batang rokok ilegal dalam rangkaian penindakan yang dilakukan bersama sejumlah aparat penegak hukum.

Dari jutaan batang rokok ilegal tersebut, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp8.045.162.400.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya dalam melindungi masyarakat dan menjaga agar peredaran barang kena cukai berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, menyampaikan apresiasi terhadap sinergi berbagai lembaga dalam mengungkap dan mencegah peredaran rokok ilegal.

Menurutnya, pemberantasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kolaborasi lintas instansi, mulai dari aparat penegak hukum hingga pemerintah daerah.

“Saya menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi yang terjalin sangat baik antara Bea Cukai dengan Komisi III DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polri, TNI, Kejaksaan, serta seluruh instansi terkait dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal,” ujar Hendri dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, sebanyak 10.067.000 batang rokok ilegal berasal dari tiga penindakan yang dilakukan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan Kanwil DJBC Jakarta bersama KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) A Marunda.

Dari hasil penindakan itu, potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan mencapai Rp7.510.429.600.

Selain itu, KPPBC TMP A Marunda juga menerima penyerahan barang hasil penanganan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat sebagai bagian dari sinergi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Barang yang diserahterimakan tersebut terdiri atas 716.800 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 45 koli. Potensi kerugian negara dari sektor cukai atas barang tersebut diperkirakan mencapai Rp534.732.800.

Jika digabungkan, total barang hasil penindakan dan penyerahan perkara mencapai 10.783.800 batang, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,04 miliar.

Upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya dilakukan dalam satu rangkaian operasi. Bea Cukai Jakarta mencatat, sepanjang 2026 hingga saat ini, sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal telah ditindak.

Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara di sektor cukai diperkirakan mencapai Rp46,79 miliar.

Angka penindakan tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Saat itu, Bea Cukai Jakarta mencatat sekitar 23 juta batang rokok ilegal yang berhasil ditindak.

Peningkatan tersebut menunjukkan masih tingginya tantangan dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Bea Cukai juga menyoroti dampak peredaran rokok ilegal yang tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan instansi lainnya dinilai penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada industri hasil tembakau yang telah memenuhi seluruh ketentuan.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menjaga keberlangsungan tenaga kerja serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan.

Bea Cukai Jakarta memastikan seluruh barang hasil penindakan maupun barang yang diserahterimakan masih dalam proses penelitian lebih lanjut.

Hendri menegaskan, operasi terhadap barang kena cukai ilegal merupakan bentuk komitmen bersama aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Operasi terhadap barang kena cukai ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen bersama aparat penegak hukum untuk melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat, khususnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari beredarnya barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan atau ilegal,” kata Hendri.

Ia pun mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal, baik sebagai penjual, pembeli maupun pengedar.

Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran terkait peredaran barang kena cukai ilegal juga diminta segera menyampaikannya melalui saluran resmi Bea Cukai.

“Apabila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran resmi Bea Cukai,” pungkasnya.(FS)***


Comment As:

Comment (0)