Ilustrasi Gas Oplosan (Istimewa)
Pasutri di Bogor Raup Untung Besar dari Oplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Miliaran
- By Admin --
- Saturday, 04 Apr, 2026
KOPERZONE — Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan pasangan suami istri berinisial S dan H di wilayah Cileungsi dan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari bisnis terlarang tersebut, pelaku diketahui meraup keuntungan besar dengan memanfaatkan selisih harga gas subsidi dan nonsubsidi.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa para pelaku mampu mengantongi keuntungan bersih hingga Rp161 ribu untuk setiap tabung gas ukuran 12 kilogram yang dihasilkan dari praktik oplosan tersebut.
“Keuntungan bersihnya bisa mencapai Rp161 ribu per tabung 12 kilogram,” ujar Wikha dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa skala operasi para pelaku tergolong masif. Dalam sehari, mereka dapat mengolah hingga 31.500 tabung gas elpiji 3 kilogram bersubsidi. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung berukuran lebih besar, seperti 12 kilogram dan 5,5 kilogram, lalu dijual sebagai produk nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.
Akibat praktik ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp13,2 miliar setiap bulannya. Kerugian tersebut muncul karena gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal.
“Gas 3 kilogram bersubsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil, namun oleh pelaku disuntikkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali,” jelas Wikha.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan bagian dari instruksi langsung pimpinan Polri yang menaruh perhatian serius terhadap potensi gangguan ketahanan energi nasional. Terlebih, situasi geopolitik global, khususnya konflik di Timur Tengah, dinilai dapat berdampak pada stabilitas energi di Indonesia.
Polri, kata Wikha, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan distribusi energi, termasuk penyalahgunaan subsidi.
“Langkah ini untuk menghentikan kerugian negara yang nilainya bisa terus membengkak, bahkan berpotensi mencapai ratusan miliar rupiah jika tidak ditindak,” tegasnya.
Selain itu, penindakan ini juga bertujuan memastikan distribusi subsidi tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut, sementara kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***