Ormawa Komunitas Peradipan Semu Universitas Pamulang Serang (Istimewa)

Unpam Serang Melaksanakan Kegiatan Kajian Hukum Simulasi Peradilan

KOPERZONE - Ormawa Komunitas Peradipan Semu Universitas Pamulang Serang melaksanakan kegiatan kajian hukum tugas dan memberi wewenang kepada Hakim, Panitera Pengganti, Penuntut Hukum dan Penasehat Hukum di ruang sidang KPS Kampus Unpam Serang pada hari Sabtu, 15 Maret 2005. 

Sebanyak 15 anggota tetap KPS dan Pra KPS mengikuti kegiatan tersebut. Kajian hukum ini merupakan salah satu program kerja KPS sebelum mengadakan Simulasi Sidang yang akan digelar pada 12 April 2025. 

Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu Unpam Serang Aji Abdul Zakaria mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan langkah awal untuk pelaksanaan simulasi peradilan yang akan kita laksanakan nanti, peran hakim, panitera, pembukuan hukum, kuasa hukum akan di kaji dan dibedah oleh pemateri. 

“Mengungkapkan bahwa kajian ini merupakan langkah awal untuk pelaksanaan simulasi yang akan kita laksanakan nanti, peran hakim, panitera, akuntansi hukum, kuasa hukum akan di kaji dan dibedah oleh pemateri,” katanya melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Senin (17/3/2025). 

Pemateri kajian hukum ini menghadirkan pembimbing KPS Asik Mashudi. Pria berkacamata dan selaku dosen Unpam ini mengatakan bahwa dalam spekulasi perlu kita mengetahui tugas dan wewenangnya. Selaku mahasiswa hukum sejatinya harus kritis terhadap tugas dan memberi wewenang kepada para penegak hukum jika dalam praktiknya para pengacara hukum menjalankan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Selaku mahasiswa hukum sejatinya harus kritis terhadap tugas dan wewenang para penegak hukum jika dalam praktiknya para penegak hukum menjalankan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu perlu kita memahami tugas dan wewenangnya yang sudah diatur dalam undang-undang,” tegasnya. 

Pemaparan yang dilakukan ini merupakan ilmu bagi anggota KPS yang bisa bermanfaat, karena peradilan semu ini dibuat sesuai dengan prosedur peradilan yang sebenarnya. ***


Comment As:

Comment (0)