IKB-PMPJ se-Jawa, Bali, dan Sumatera di Bogor, Jawa Barat (Dok. Pribadi)

Resolusi IKB-PMPJ: Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Harus Melindungi Hak Ulayat Masyarakat Baliem

KOPERZONE - Ikatan Keluarga Besar Pelajar dan Mahasiswa Pegunungan Tengah Jayawijaya (IKB-PMPJ) se-Jawa, Bali, dan Sumatera menegaskan, peran pelajar dan pelajar sebagai agen perubahan yang strategi dalam mendorong kemajuan daerah terutama di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan. 

Hal ini merupakan hasil dari resolusi pada perayaan Natal dan Seminar yang dilaksanakan oleh IKB-PMPJ pada tanggal 28 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025, di Bogor, Jawa Barat. 

Kristofel Huby, Sekretaris BPH Pusat IKB-PMPJ menjelaskan pelajar dan mahasiswa memiliki tanggung jawab moral terhadap masa depan Jayawijaya. 

“Kami menyadari pentingnya keterlibatan aktif dalam proses pengambilan keputusan, baik di dalam organisasi maupun dalam kebijakan pemerintah daerah. Resolusi ini dirumuskan sebagai langkah sistematis untuk menjawab berbagai tantangan yang kami hadapi sebagai pelajar, pelajar, serta masyarakat adat Baliem di tengah dinamika pembangunan,” ungkapnya. Kristofel melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Selanjutnya, IKB-PMPJ memiliki komitmen sebagai organisasi sosial yang terbuka untuk semua kalangan dengan prinsip utama 'Memanusiakan Manusia'.

Namun demikian, berbagai permasalahan yang dialami seperti keterbatasan bahan pangan, minimnya dukungan dana belajar, serta ketiadaan asrama permanen di beberapa kota belajar, masih menjadi penghambat utama dalam pendidikan. 

“Situasi ini memerlukan perhatian serius dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia,” ujar Kristofel. 

Dia juga menegaskan, perlindungan hak-hak masyarakat adat Baliem menjadi perhatian utama dalam resolusi itu. Tanah adat HUBULA yang memiliki nilai sejarah, sosial, dan budaya yang tinggi, menurutnya terus menghadapi ancaman akibat tidak terpenuhinya kebijakan yang mendukung. 

“Pelajar dan mahasiswa IKB-PMPJ melalui resolusi ini menegaskan perlunya adanya langkah-langkah konkret, termasuk pendidikan progresif dan kebijakan berbasis hukum adat serta peraturan daerah, untuk melindungi hak-hak adat masyarakat Baliem secara menyeluruh,” tuturnya. 

Resolusi Poin-Poin Utama

Arah dan Tujuan Organisasi IKB-PMPJ Se-Jawa, Bali, dan Sumatera: 

1. IKB-PMPJ merupakan organisasi sosial yang terbuka bagi semua pihak dan berorientasi pada prinsip memanusiakan manusia.

2. Organisasi IKB-PMPJ fokus pada kepentingan sosial untuk pelajar dan mahasiswa, tanpa adanya campur tangan politik.

Kebutuhan Operasional Pelajar dan Mahasiswa IKB-PMPJ Se-Jawa, Bali, dan Sumatera: 

1. Pengumpulan data proposal pemondokan, bantuan dana studi, dan bentuk-bentuk proposal pelajar dan mahasiswa dari setiap Koordinator Wilayah (Korwil) IKB-PMPJ Se-Jawa, Bali, dan Sumatera telah disepakati 8 Korwil IKB-PMPJ akan diteruskan melalui BPH Pusat IKB -PMPJ kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya untuk ditindaklanjuti.

2. Pemerintah Daerah Jayawijaya diharapkan memberikan bantuan bahan pangan yang memadai bagi pelajar dan mahasiswa IKB-PMPJ.

3. Pemerintah Daerah Jayawijaya perlu mengkaji ulang mekanisme pemberian bantuan dana studi agar dapat disalurkan secara berkala setiap bulan selama masa studi, serta bantuan dana studi akhir untuk mendukung penyelesaian pendidikan.

4. Pengadaan asrama permanen bagi seluruh Koordinator Wilayah (Korwil) IKB-PMPJ menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya.

Usulan Rancangan Kebijakan Hak-hak Masyarakat Adat Baliem

Adapun usulan terhadap hak-hak masyarakat Baliem oleh IKB-PMPJ adalah sebagai berikut: 

1. Pemerintah Daerah Jayawijaya perlu membuat dan mengimplementasikan secara serius Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk melindungi hak-hak ulayat masyarakat adat Baliem. Perda tersebut harus mencakup perlindungan menyeluruh atas hak-hak masyarakat adat, meliputi hak ulayat atas tanah dan hutan adat, kehidupan sosial budaya, dan aktivitas ekonomi masyarakat asli Jayawijaya. Langkah ini menjadi sangat penting untuk menjamin hilangnya identitas budaya, kearifan lokal, dan kesejahteraan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian integral dari eksistensi masyarakat Baliem di tengah perkembangan zaman.

2. Diperlukan edukasi yang progresif bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk pelajar, kaum intelektual, tokoh agama, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, terkait pelindungan tanah adat HUBULA. 

Komitmen Bersama:

Resolusi ini disusun untuk memperkuat peran pelajar dan pelajar sebagai aktor perubahan, mempercepat pemenuhan kebutuhan dasar kami, serta mendorong perlindungan hak-hak masyarakat Baliem. 

“Kami mengharapkan dukungan yang konsisten dari Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya dan seluruh pihak terkait agar setiap poin dalam resolusi ini dapat diwujudkan secara efektif,” pungkas Kristofel Huby. ***


Comment As:

Comment (0)