Kantor Desa Jagabita, Kec. Parungpanjang, Kab. Bogor
Kepala Desa Jagabita Bantah Dugaan Menjual Tanah Milik Warga ke Pengembang Perumahan
- By Admin --
- Tuesday, 03 Dec, 2024
KOPERZONE - Kepala Desa Jagabita, Acep Humaedi akhirnya membuka suara terkait sejumlah pihak yang menyudutkan dirinya tentang rangkaian peristiwa kisruh yang terjadi pada September 2024 lalu, antara pihak pengembang perumahan dengan ratusan warga kampung Nengala Jagabita, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dari berita yang beredar Acep Humaedi diduga menggunakan jabatannya untuk menjual tanah milik H. Ismail / H. Bohan kepada pihak pengembang perumahan sejumlah satu hektar.
Kades Jagabita itu membantah hal tersebut, yang mana menyatakan H. Ismail tidak memilki alas hukum kepemilikan tanah yang akan dibangun perumahan tersebut.
"Itu yang mereka sangkakan ke saya. H. Ismail yang mengklaim tanah tersebut adalah miliknya tidak memiliki alas hukum. Mana data mereka, mari kita bahas selembar saja surat atas nama H.Ismail," ucap Acep Humaedi saat dikonfirmasi dikediamannya, di Desa Jagabita, Parungpanjang, Bogor, Senin malam (2/12/2024).
"Sampai saat ini saya tunggu bukti alas dan kepemilikannya. Sejauh ini juga saya membuka posko desa 24 jam untuk menerima laporan dan aduan secara rinci dan jelas dari masyarakat," imbuhnya.
Acep juga berharap kejadian itu ada jalan keluar. Dia juga meminta pihak-pihak yang memiliki dugaan tidak baik untuk datang selama ini untuk mempertanggungjawabkan tuduhannya.
Terjadi kebetulan, lanjut dia, H. Ismail memiliki sebidang tanah di wilayah tersebut. Namun, kata Acep setelah dicocokkan dengan data Buku (Letter-C) di desa tidak tercatat kepemilikan tanah atas namanya.
"Dulu riwayatnya pernah membayar kepemilikan tanah itu. Namun secara administrasi belum diurus menurut analisa saya. Melainkan tanah itu tercatat atas nama orang lain. Silahkan urus, alas dan haknya jika dia (H. Ismail) pernah membeli dari seseorang," tutur Ketua APDESI Kecamatan Parungpanjang itu.
Adanya Dugaan Mempengaruhi Warga dari Lawan Politik Hingga Ranah Hukum
Acep Humaedi menduga ada tindakan lawan politiknya untuk mempengaruhi warga, sehingga nyaris tidak terjadi bentrokan fisik dengan pihak pengembang pada peristiwa September 2024 lalu itu.
"Sebelum saya terpilih menjadi kades, pada tahun 2019 ada 9 kandidat Pilkades. Setelah penetapan yang empat saya ajak kerjasama. Tiga kandidat lainnya juga diajak namun tidak ada yang mau. Dari kandidat ketiga itu salah satunya yang menyerang saya habis hingga sekarang," paparnya.
Peristiwa itu sudah masuk ranah hukum, yang mana sebelum kejadian pihak pengembang perumahan diduga merusak p-lang media online diatas tanah yang diduga milik H. Ismail.
Kades Acep Humaedi menjadi salah satu terlapor. Dimana pihak kepolisian sudah meminta keterangan darinya. "Pihak kepolisian sekali memanggil saya untuk meminta keterangan karena saat itu mereka sedang olah TKP, kemudian sekali saya hadir ke kantor polisi," ungkapnya. (F01) ***