Ilustrasi Persidangan (istimewa)

Lanjutan Sidang Praperadilan: Polres Bandara Soekarno-Hatta Diduga Salah Tangkap dan Salah Kirim Saksi Ahli

KOPERZONE - Dalam sidang lanjutan Praperadilan GMS yang digelar di PN Kota Tangerang, pada Jumat (8/3/2024) beberapa waktu lalu, kuasa hukum pemohon menolak saksi ahli yang dihadirkan termohon.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh termohon yaitu Dr. Effendi Saragih, SH, MH diketahui adalah pakar hukum yang menggeluti hukum perdata bukan hukum pidana, sehingga ditolak kuasa hukum GMS (pemohon) Juge Panggabean dan Juliardo Marbun dari Kantor Firma Hukum Victoria Pimpinan Kamaruddin Hendra Simanjuntak. 

Dalam kesempatan tersebut Majelis Hakim mempersilakan untuk terlebih dahulu diminta bertanya kepada Saksi ahli, dilanjutkan kepada pemohon, selanjutnya ketua hakim.

Mohon bertanya kepada Saksi Ahli, terkait Tersangka jika tidak melakukan lapor diri. Saksi Ahli menjawab, “ Apabila tersangka GMS dalam 3 bulan tidak melaporkan diri, uang atau materi bisa jadi jaminan dan disetujui oleh negara, ” jawab Saksi Ahli Termohon.

Termohon Kembali bertanya, “ Apa hukuman yang diberikan bagi Penjamin, bila lalai menjadi Penjamin?,”  tanya-nya.

Saksi Ahli menjawab, “ Menurut UU Pidana tidak menyatakan bahwa Penjamin ikut serta, Hukumnya tidak ada menurut UU Pasal 55,” ujar Saksi Ahli.

Kemudian selanjutnya Ketua Majelis Hakim memberikan waktu bagi Kuasa Hukum Pemohon RUPS.

Kuasa Hukum GMS yang ketika menganalisis kedudukan terkait Saksi Ahli, dan kedudukan Saksi Ahli ditolak oleh Kuasa Hukum Pemohon RUPS, “ Kami menolaknya dikarenakan, latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki saksi ahli adalah ilmu perdata bukan ilmu pidana, ” tegasnya. 

Dengan ditolaknya saksi ahli oleh pengaduan maka pemohon tidak lagi mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli.

“Pemohon dan Termohon silakan mengambil kesimpulan yang akan diserahkan pada Sidang Lanjutan Pra Peradilan pada hari Rabu (13/3/2024) di tempat dan jam yang sama,” jelas Majelis Hakim sambil menutup sidang. ***


Comment As:

Comment (0)