Kasus Dugaan Pungli Di SDN Teluk Pucung 1 Bekasi Belum Ada Titik Temu , Pelapor Surati Presiden RI Dan Kementerian Pendidikan

Koperzone.com // Bekasi Kota .
Kasus dugaan pungutan liar (pungli ) di tubuh SDN Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi sejak Desember 2023 lalu belum juga membuahkan hasil, wali murid nekad melaporkan kasus tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mengirimkan surat pada Senin 26 Februari 2024 lalu.

Sebelumnya, dugaan pungli itu dilaporkan oleh salah seorang wali murid, Ilham, berita itupun sempat viral di media masa dan bertebaran di internet. Kendati itu, Ilham menilai kasus tersebut terkesan lambat dan kurangnya pengawalan dari pihak terkait.

Bahkan, Sekretaris Dinas(Sekdis) Pendidikan Kota Bekasi pada 5 Februari 2024 lalu sempat melakukan sidak ke SDN Teluk Pucung tak membuahkan hasil baik sanksi tindakan pidana maupun administratif. Atas dasar itu Ilham nekat melaporkan kasus tersebut ke Presiden.

"Terlapor yakni Kepala SDN Teluk Pucung I Sri Mulyani, saat sidak Sekdis Disdik Kota Bekasi Warsim Suryana hasilnya hanya menginginkan kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan saja, supaya tidak membuat gaduh," kata Ilham.

Jika merujuk pada UU tentang pungli, pada kasus dugaan pungli yang terjadi di SDN Teluk Pucung I bukan merupakan kasus ringan yang bisa selesai dengan mediasi atau menggunakan Restorative Justice. 

Bahkan, Pasal 12 Huruf E Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) yang isinya ‘pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri maka akan Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)’.

"Tim Saber Kota Bekasi yang sejak Desember 2023 menerima laporan dugaan pungli ini, sepertinya terlalu lambat dalam melakukan konfirmasi kepada para pihak yang terkait, baik itu saksi, korban dan terlapor," ujar Ilham kembali.

"Lambatnya penanganan dari Tim Saber diduga menjadikan kasus ini lebih banyak kesempatan di mediasi oleh Dinas Pendidikan terkait," sambungnya.

Dijelaskan Ilham, justru surat pelaporan yang ditujukan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek lebih cepat direspon dengan turunnya Tim Auditor dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

"Udah turun tim dari auditor Kemendikbud untuk mengkonfirmasi terlapor pada SDN Teluk Pucung I dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi pada 20-23 Februari 2024 lalu, tim siber pungli terkensan lambat," ujar dia.

Kendati demikian, Ilham kembali menaikkan laporan kepada Presiden Republik Indonesia & Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Nadiem Makarim) pada Senin, 26 Februari 2024.

"Dengan tujuan agar kasus ini dapat dikawal, diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku serta menjadi evaluasi bagi sekolah dan Dinas lain agar tidak melakukan Abuse of Power," tandasnya.

(Red)


Comment As:

Comment (0)