Jasa Raharja Bekasi Berikan Santunan Pada Korban Laka , Keluarga Korban Tulus Ucapkan Terimakasih

Koperzone.com // Kabupaten Bekasi .  Terbantu nya dari pihak jasa Raharja yang sudah menjamin santunan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, pihak keluarga korban Najin (63) warga jayabakti kecamatan Cabangbungin  mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Jasa Raharja (JR) yang sudah menyalurkan santunan ansuransi kecelakaan dengan cepat dan tepat . Rabu (21/02/2024) .

Berawal korban (Najin 63 ) mengalami kecelakaan saat pulang dari sawah tertabrak kendaraan lain di jalan kp . Kepuh jayabakti - cabang Bungin kabupaten Bekasi  mengakibatkan korban meninggal dunia , Kecelakaan yang melibatkan dua unit kendaraan (sepeda motor) mengalami kecelakaan antara korban dan lawan pengendara lain , akibat kecelakan tersebut korban mengalami luka yang cukup serius di bagian kepala langsung di bawa ke RSUD Cabangbungin namun setelah mendapat pertolongan di UGD korban pun meninggal dunia lantaran mengalami luka kepala Yang cukup berat dan pihak kepolisian sektor cabang Bungin dan polres metro Bekasi sudah melakukan cek TKP . Senin (22/01/2024)

Ahli waris korban Nasuroh sebagai anak kandung dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak jasa Raharja yang sudah menyalurkan santunan atas musibah yang menimpah orang tua kami atas musibah ini dan kami pun aspirasi terhadap kinerja pihak jasa Raharja, terus lakukan dan berikan edukasi kepada masyarakat agar paham dan mengerti pentingnya perlengkapan dalam kendaraan,"ucap nasuroh

"Kami sekali lagi ucapkan banyak terimakasih kepada petugas jasa Raharja yang sudah berikan edukasi dan cara pengurusan administrasi sehingga kami merasa terbantu .

PT jasa Raharja perwakilan Bekasi  menyampaikan turut bela sungkawa dan perihatin atas adanya musibah kecelakaan yang di alami korban dan berharap pihak keluarga di berikan ketabahan .

Dengan adanya hal itu kami pihak PT jasa Raharja sebagai penyelenggara dana kecelakaan Lalu lintas jalan menyalurkan santunan atas nama korban , kami pun mengecek langsung  keabsahan data korban dan ahli waris guna proses claim ansuransi jasa Raharja ,

"Hak korban dengan adanya musibah yang menimpah nya , kita langsung berikan sesuai ketentuan , baik luka luka maupun MD nya , akibat kecelakan, kita bayarkan penuh dan semoga turun nya santunan ini dapat meringankan beban keluarga "terang priatmojo pihak perwakilan Bekasi jasa Raharja .

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara:

JENIS SANTUNAN JENIS ALAT ANGKUTAN DARAT, LAUT (RP.) UDARA (RP.)

Meninggal Dunia Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- 

Cacat Tetap (Maksimal) Rp 50.000.000,- Rp 50.000.000,- 

Perawatan (Maksimal) Rp 20.000.000,- Rp 25.000.000,-

Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp 4.000.000,- Rp 4.000.000,-

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (Maksimal) Rp 1.000.000,- Rp 1.000.000,- 

Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (Maksimal) Rp 500.000,- 

PT jasa Raharja kabupaten Bekasi menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan berlalu lintas saat menggunakan kendaraan di jalan raya , senantiasa selalu waspada saat mengendarai kendaraan di jalan raya walau kondisi jalan sedang lenggang dan Untuk pengguna kendaraan wajib menaati peraturan lalulintas dan kelengkapan kendaraan pastikan kendaraan layak jalan serta kelengkapan Pajak kendaraan , STNK dan SIM ,  utamakan keselamatan saat berkendara ."pastinya 

 

(Drt)


Comment As:

Comment (0)