
Diduga Lakukan Asusila, Oknum Guru di Laporkan ke Polisi
- By Nurdin --
- Friday, 17 Nov, 2023
BEKASI- Diduga melakukan asusila terhadap anak di bawah umur, oknum guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi berinisial M (30) dilaporkan ke Polisi pada Kamis (12/10/2023) lalu, hal tersebut berdasarkan Laporan dengan teregister nomor : STTPL/B/2805/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Menurut pengakuan dari keluarga korban, menurutnya, saat itu M oknum guru tersebut diduga berkomunikasi dengan orang tua korban, membicarakan ijin meminta cap 3 jari untuk pemberkasan ijazah.
"Dari situlah pihak keluarga mulai curiga, saat di kroscek ke Pondok Pesantren yang ada di wilayah Setu Kabupaten Bekasi, terdapat banyak daftar ijin di pondok pesantren, yang tidak di ketahui oleh orang tua nya, "ujar pria yang enggan menyebutkan namanya ini.
Akhirnya orang tua pun menayangkan ke anak gadisnya, dari pengakuan korban, awalnya korban di ajak oleh oknum guru Yayasan tersebut, untuk menemani service handphone (HP), dan korban pun di suruh menunggu di salah satu penginapan yang ada di Kota Bekasi, dengan alasan dari oknum guru bahwa dirinya juga sedang menunggu temannya.
"Dari situlah kejadian (dugaan perbuatan asusila-red) terus terjadi, sampai lulus sekolah di Yayasan MH tersebut, hingga korban melanjutkan pendidikannya ke pondok pesantren, "terangnya.
Seketika itu, pihak keluarga korban emosi atas kejadian yang menimpa korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi.
"Atas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru terhadap korban, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Pihak keluarga berharap, pihak Kepolisian serta Kementerian Agama Kabupaten Bekasi segera mengkroscek ijin dari Yayasan tersebut, serta oknum guru yang diduga melakukan asusila, "terangnya.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak keluarga korban atas kejadian tersebut, walaupun sudah ada laporan polisi dan sedang ditangani pihak kepolisian.