CEO PT Koperumnas, Diah Kusuma Putri Muda (Tante Bestie)

Tante Bestie: Tapera Seberapa Besar Manfaatnya Bagi Pekerja dan Bagaimana Nasib Kaum MBR

KOPERZONE - Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemerintah berencana untuk menerapkan kebijakan pemotongan gaji pekerja untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Terbitnya aturan baru tersebut menunai banyak protes di masyarakat. Salah satunya dari pengusaha perumahan Diah Kusuma Putri Muda yang akrab disapa Tante Bestie. 

Wanita yang juga menjabat sebagai CEO PT Koperumnas itu menilai kebijakan pemerintah tersebut cenderung memaksa dan menambah beban bagi pekerja. Pasalnya, kata dia pekerja saat ini sudah menanggung beban iuran seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan serta kebutuhan harian seperti listrik dan bahan bakar minyak (BBM). 

"Kebijakan ini perlu diperjelas untuk pekerja yang sudah memilik rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah, termasuk bagi pekerja yang saat ini sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

Karena, Tapera menjadi beban baru bagi para pekerja dan konsepnya dalam pengolahan dana Tapera dengan cara gotong royong, Namun menjadi pertanyaan besar gotong-royong seperti apa," ungkap Tante Bestie dalam keterangan pers, Kamis (6/6/2024). 

Dia melanjutkan, sementara pengolahan anggaran Tapera dinilai tidak transparan. Namun, dia mempertanyakan jika Tapera tetap dijalankan atau dilaksanakan oleh pemerintah, bagaimana Nasib Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memiliki pekerjaan tetap. 

"Mereka tidak memiliki gaji tetap, seperti pedagang kaki lima, juru parkir, ojol dan TKW dan TKI tapi mereka ingin punya rumah namun terbentur dengan aturan perbankan seperti BI Checking. Jika ingin menerapkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia seharusnya pemerintah menggandeng pengusaha perumahan untuk mengelola anggaran perumahaan tersebut," tegasnya. 

Seperti halnya yang sudah dilakukan oleh PT Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) sejak lima tahun lalu, perusahaan tersebut sudah menerapkan sistem gotong royong, mirip dengan konsep koperasi. 

Hal semacam ini sudah dilakukan oleh PT Koperumnas namun menjadi polemik baru karena konsumen menganggap seperti sistem koperasi simpan pinjam.

"Seharusnya pemerintah memberikan solusi buat masyarakat yang tidak bisa mengajukan KPR lewat bank, itu yang harus dicarikan Solusi. Contoh andai pekerja /pegawai itu dikenakan potongan Tapera sekitar 3 persen selama beberapa tahun, namun tiba-tiba pekerja tersebut memiliki riwayat perbankan kurang bagus (gagal BI Checking) apa pekerja tersebut tetap mendapatkan rumah? Atau bagaimana," jelasnya. 

Selain itu, dia menambahkan, bagaimana pegawai atau pekerja yang saat ini sudah mengambil KPR apa juga diwajibkan atau tetap dipotong 3 persen tersebut. 

"Saya rasa pemerintah harus mengkaji ulang soal Tapera tersebut. Sedangkan, kebijakan pemerintah perihal Tapera itu apa tepat sasaran? Seharusnya ditujukan kepada kaum milenial atau gen Z yang belum punya rumah tapi sudah punya penghasilan dari hasil youtube dan sosial media lainnya," katanya. 

"PT Koperumnas sudah berjuang dan menerapkan sistem seperti itu dan menjadi salah satu pioneer perumahan yang membangun rumah bagi konsumen dengan konsep menunggu 3 tahun Pembangunan. Sedangkan perusahaan ini sudah memiliki sedikitnya 43 lokasi yang ada di wilayah Indonesia," pungkas Tante Bestie. ***


Comment As:

Comment (0)