Andi FS, Staf Khusus Bidang Hukum WHN
Kenaikan UKT Dibatalkan, WHN Minta Pemerintah Segera Cabut Kebijakan Tersebut
- By Admin --
- Thursday, 13 Jun, 2024
KOPERZONE - Di akhir masa jabatan Presiden Jokowi yang akan selesai pada Oktober 2024 nanti, terus bermunculan sejumlah kebijakan yang dianggap tidak pro rakyat. Hal ini seakan-akan membantah Approval Rating (kepuasan publik) terhadap kinerja Jokowi yang dirilis berbagai lembaga survei diatas 50 persen.
Salah satu dari kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat tersebut adalah rencana pemerintah menaikkan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun ajaran 2024-2025.
Kebijakan itu termaktub pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri yang diwacanakan naik untuk Uang Kuliah Tunggal, Uang Pangkal, dan Iuran Pengembangan Institusi.
Setelah terjadi pro kontra atas kebijakan itu, mendadak pemerintah menunda kenaikan tersebut setelah Presiden Jokowi memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim ke Istana Negara pada 27 Mei 2024 lalu.
Staf Bidang Hukum Wawasan Hukum Nusantara (WHN) Andi FS menilai kenaikan UKT hanya menambah derita masyarakat ditengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik.
Padahal, katanya tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan malah membuat kebijakan yang tidak cerdas dengan kembali memberikan beban yang tidak masuk akal ke masyarakat.
"Keadaan ekonomi sedang tidak baik-baik saja ditengah pengangguran, PHK, BBM naik, dan sembako naik. Terus ditambah dengan kebijakan kenaikan UKT yang tidak cerdas. Padahal dalam alinea ke-IV pembukaan UUD 1945 sudah dijelaskan 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa'. Maka, harusnya seluruh biaya pendidikan itu ditanggung negara karena merupakan perintah konsitusi," ungkap Andi FS, dalam keterangan pers, Kamis (13/6/2024).
Kenaikan UKT sendiri memang sudah dibatalkan pemerintah, tapi Andi menilai kebijakan tersebut perlu dicabut dan dikaji ulang dengan membuat kebijakan yang pro mahasiswa ataupun rakyat Indonesia.
"Permen-nya belum dicabut, sewaktu-waktu kenaikan UKT bisa saja kembali diimplementasikan. Maka, Presiden Jokowi perlu mencabut kebijakan 'ngawur' dari para pembantunya tersebut. Jangan sampai diujung kekuasaannya malah mendapat rapot merah dari rakyat. Ataupun approval rating-nya turun dibawah 50 persen," tegas Andi.
Dia menambahkan, WHN saat ini juga berkonsentrasi di bidang pendidikan dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak Indonesia yang kurang mampu untuk bisa mengenyam pendidikan di perguruan tinggi. Tujuannya, kata Andi adalah untuk ikut berpartisipasi mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Agar seluruh anak-anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak hingga ke perguruan tinggi. Jangan sampai dengan kebijakan kenaikan UKT menghambat WHN dan organisasi masyarakat lainnya yang peduli dengan pendidikan menjadi pincang jalannya. Karena, ini jelas tugas pemerintah memberikan pelayanan dan mutu pendidikan yang terbaik untuk anak-anak bangsa," tegas Andi FS. ***