Ilustrasi (Istimewa)
PT Jaya Putra Kundur Minta Perlindungan Hukum ke Ketua MA, Persoalkan Pembatalan Alokasi Lahan di Batam
- By Admin --
- Friday, 28 Aug, 2026
KOPERZONE - PT Jaya Putra Kundur melalui kuasa hukumnya dari Kharimata Law Firm meminta perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) terkait pembebasan izin alokasi lahan di kawasan Batam Centre, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tiga perkara Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Agung, yakni PK Nomor 88 PK/TUN/2026, PK Nomor 102 PK/TUN/2026, dan PK Nomor 72 PK/TUN/2026.
Kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur, C. Suhadi, bersama Intan Kunang, Ade Darmawan dan Boy Kanu, mengatakan permohonan perlindungan hukum diajukan karena termasuk menilai terdapat sejumlah persoalan hukum dalam proses pembukaan alokasi lahan yang berdampak langsung terhadap kepentingan kliennya.
Menurut Suhadi, PT Jaya Putra Kundur merupakan pengembang yang telah memperoleh izin alokasi tanah untuk pembangunan berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 557/SPJ/KD-AT/VIII/2000 serta Fatwa Planologi Nomor 185/A2.2/PT.00.01/6/2018 yang ditetapkan pada 8 Juni 2018.
“Klien kami secara hukum telah memiliki dasar untuk melakukan pembangunan di atas lokasi kerja sebagaimana yang tercantum dalam Fatwa Planologi,” ujar C. Suhadi, dalam keterangan pers, Jumat (28/8/2026).
Selain alokasi dasar tersebut, PT Jaya Putra Kundur juga memiliki sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di Wilayah Pengembangan Khusus Batam Center dengan luas sekitar 2,7 hektare.
Suhadi juga menyebut kewajiban pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) telah dipenuhi perusahaan. Berdasarkan dokumen yang dimilikinya, pembayaran UWTO tersebut antara lain tercatat hingga 29 Oktober 2030, 15 Februari 2043 dan 17 November 2038.
“Pembayaran tersebut dilakukan kepada pihak yang berwenang, yaitu BP Batam. Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan ketika kemudian terjadi pembatalan secara sepihak terhadap alokasi tanah tersebut,” katanya.
Persoalkan Tiga Keputusan Pembatalan
Sengketa tersebut mencuat setelah PT Jaya Putra Kundur pada tanggal 2 Januari 2024 menerima tiga surat pemberitahuan izin alokasi tanah dari BP Batam.
Surat ketiga tersebut masing-masing melampirkan Keputusan Kepala BP Batam Nomor 276/Ka-A3/2023, Nomor 277/Ka-A3/2023 dan Nomor 278/Ka-A3/2023 tentang pengecualian pengalokasian dan penggunaan tanah atas bagian-bagian tertentu dari tanah Hak Pengelolaan BP Batam atas nama PT Jaya Putra Kundur.
Pihak yang berwenang hukum menilai publikasi ketiga keputusan tersebut perlu diuji dari sisi administrasi pemerintah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai kewenangan, prosedur dan substansi keputusan pemerintahan.
Suhadi juga menganalisis alasan yuridis, sosiologis dan filosofis yang dinilainya tidak dijelaskan secara memadai dalam keputusan tersebut.
Menurut dia, proses pembatalan juga tidak melibatkan PT Jaya Putra Kundur sebagai pihak yang selama ini memiliki hubungan hukum dengan BP Batam.
“Kami menilai keputusan tersebut berdampak langsung terhadap hak dan kepentingan klien kami. Oleh karena itu, tidak cukup hanya menyatakan pembatalan pengalokasian tanah. Harus ada dasar dan alasan yang jelas mengapa keputusan itu diumumkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti prinsip-prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan, antara lain kepastian hukum, ketidakberpihakan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan dan pelayanan yang baik.
Perka BP Batam 11/2023 Dipersoalkan
Persoalan lain yang menjadi perhatian kekuasaan hukum adalah dasar regulasi yang digunakan dalam Pembatalan alokasi lahan.
Suhadi mengatakan BP Batam menggunakan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 11 Tahun 2023, sedangkan hubungan hukum antara PT Jaya Putra Kundur dan BP Batam sebelumnya mengacu pada Perka BP Batam Nomor 18 Tahun 2020.
Ia memahami penerapan aturan yang lebih baru terhadap hubungan hukum yang telah berlangsung sebelumnya.
“Kami berpandangan Perka Nomor 11 Tahun 2023 tidak seharusnya diterapkan secara surut apabila kemudian merugikan kedudukan dan hak klien kami,” ujarnya.
Menurut Suhadi, proses pembatalan seharusnya dilakukan secara terbuka dan transparan serta memberikan ruang kepada pihak yang terdampak untuk mengetahui dan memberikan penjelasan.
“Klien kami tidak pernah mengetahui dan tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Padahal kepastian hukum dan keterbukaan merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.
Persoalkan Akses dan Hambatan di Lokasi
Suhadi juga berpendapat bahwa persoalan keterlambatan pembangunan sepenuhnya disebabkan oleh PT Jaya Putra Kundur.
Menurutnya, perusahaan masih menjalankan sejumlah kewajiban kepada BP Batam, termasuk pembayaran UWTO serta proses perpanjangan dan berbagai keperluan teknis.
Namun, dalam proses tersebut, terhenti meminta akses aplikasi yang digunakan untuk pengurusan administrasi mengalami pemblokiran.
"Klien kami sudah melakukan pembayaran UWTO dan juga berupaya mengurus perpanjangan. Namun dalam proses, akses aplikasi justru mengalami pemblokiran tanpa alasan dan penjelasan yang jelas," ungkapnya.
Pihak perusahaan, lanjut Suhadi, telah meminta agar akses tersebut dibuka kembali. Namun, permintaan itu disebut belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.
Hambatan juga disebut terjadi di lapangan. Kuasa hukum meminta alat mobilisasi berat lokasi pembangunan sempat mengalami gangguan dan menuju lokasi kerja dijaga oleh sejumlah orang yang tidak dikenal.
"Klien kami mengalami kendala di lapangan. Ada penghadangan terhadap mobilisasi alat berat dan di lokasi pembangunan yang dijaga oleh orang-orang yang tidak dikenal. Kondisi tersebut membuat klien kami kesulitan memasuki lokasi kerja," ujarnya.
Menurut Suhadi, permasalahan tersebut telah disampaikan kepada pihak terkait, namun sayangnya menilai belum diperoleh penanganan yang memadai.
Lahan Diklaim Telah Dialihkan kepada Pihak Ketiga
Sengketa semakin kompleks setelah PT Jaya Putra Kundur memperoleh informasi bahwa lokasi yang sebelumnya menjadi objek alokasi telah dialihkan kepada pihak ketiga.
Kuasa hukum observasi proses transfer tersebut karena, berdasarkan informasi yang mereka terima, transfer tersebut dilakukan sekitar 44 hari setelah perusahaan menerima izin izin alokasi tanah.
"Yang menjadi pertanyaan kami adalah waktu pengungkapannya. Hanya sekitar 44 hari sejak klien kami menerima surat pembatalan alokasi tanah, kemudian diketahui lokasi tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga," kata Suhadi.
Pihak ketiga yang disebut menerima transmisi tersebut kemudian juga ditempatkan sebagai pihak dalam perkara yang sedang berjalan.
Bantah Lahan Terlantar
Suhadi juga membantah apabila lahan tersebut diizinkan sebagai tanah terlantar.
Menurutnya, selain pembayaran UWTO, terdapat juga pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang disebut telah dilakukan untuk tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ia juga menyebut telah terbit Fatwa Planologi Nomor 222/A2.1/09/2023.
“Tanah tersebut bukan tanah terlantar. Ada pembayaran UWTO, ada pembayaran PBB, dan juga telah terbit Fatwa Planologi. Jadi kalau dikatakan sebagai lahan terlantar, menurut kami itu tidak memiliki dasar yang kuat,” ujarnya.
Minta Proses PK Berjalan Mandiri
Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap Peninjauan Kembali, kuasa hukum PT Jaya Putra Kundur juga mengungkap adanya informasi yang mereka sebut sebagai dugaan intervensi dari pihak tertentu dalam penanganan perkara.
Suhadi mengatakan informasi tersebut berkaitan dengan dugaan adanya upaya mempengaruhi independensi majelis hakim agar keputusan yang dihasilkan mengakomodasi kepentingan tertentu.
Namun, ia menegaskan untuk tidak menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami memperoleh informasi mengenai dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kekuasaan terhadap penyelesaian perkara ini. Kami berharap proses peradilan tetap berjalan secara independen, objektif dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan tidak bermaksud mengganggu proses peradilan. Permohonan perlindungan hukum kepada Ketua Mahkamah Agung, menurutnya, justru dimaksudkan agar perkara yang telah berada pada tingkat PK dapat diperiksa dan diputuskan secara objektif berdasarkan fakta konferensi serta ketentuan hukum.
“Kami menjunjung tinggi proses hukum sepanjang dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Perkara yang telah sampai pada tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung harus diadili secara benar berdasarkan fakta dan hukum, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Suhadi.
Ia berharap kepastian hukum dan rasa keadilan tetap menjadi landasan dalam penyelesaian perdamaian tersebut.
"Kami hanya ingin memastikan hak-hak hukum klien kami mendapatkan perlindungan dan proses hukum berjalan secara. Jangan sampai kepastian hukum dan rasa keadilan justru terabaikan," pungkasnya.***