Hartono Tanuwidjaja (kiri) kuasa hukum dan Vashdev Dhalamal (kanan) Direktur PT MSJ/ist

PT Matahari Sentosa Jaya Persoalkan Penjualan Aset: Eks Karyawan, SPSI, dan Sengketa Eksekusi Sepihak

KOPERZONE - PT Matahari Sentosa Jaya (MSJ) mengungkap persoalan hukum yang berkaitan dengan penjualan dan pembongkaran sejumlah aset perusahaan yang disebut dilakukan di luar mekanisme eksekusi pengadilan. Persoalan tersebut kini beririsan dengan sejumlah perkara perdata serta proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum PT Matahari Sentosa Jaya, Hartono Tanuwidjaja, mengatakan persoalan bermula setelah perusahaan berhenti beroperasi pada 2018. Dua tahun kemudian, sebanyak 1.510 mantan karyawan PT MSJ memperoleh putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak pesangon dengan nilai sekitar Rp79,7 miliar.

Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses sita persamaan terhadap sejumlah aset perusahaan, termasuk mesin dan peralatan pabrik. Namun, menurut Hartono, upaya lelang melalui pengadilan tidak menghasilkan pembeli.

Dalam perkembangan berikutnya, pihaknya mendapati adanya dugaan kerja sama antara oknum PUK SPSI dengan pihak ketiga yang disebut bernama Hajiah Fitriani. Perjanjian tersebut diduga menjadi dasar dilakukannya pengangkutan serta penjualan sejumlah mesin dan peralatan pabrik PT MSJ.

Hartono mempersoalkan tindakan tersebut karena menurutnya pengeluaran dan penjualan aset seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, terlebih sejumlah aset masih berkaitan dengan jaminan hak tanggungan dan fidusia.

“Seluruh mesin hingga bangunan pabrik akhirnya dibongkar dan diangkut keluar. Padahal aset tersebut masih menjadi objek jaminan hak tanggungan dan fidusia,” kata Hartono, Jumat (7/6/2026). 

Ia juga menyebut pihaknya telah berulang kali menyampaikan keberatan kepada pihak SPSI maupun perbankan. PT MSJ, lanjut Hartono, meminta agar aktivitas pengangkutan aset dihentikan serta meminta penjelasan mengenai hasil penjualan aset dan mekanisme pembagian dana kepada para mantan pekerja.

Menurut informasi yang diterima pihak perusahaan, sekitar 340 mantan pekerja disebut telah menerima pembayaran masing-masing sekitar Rp18 juta.

Namun, angka tersebut dipersoalkan PT MSJ karena dinilai belum mencerminkan besaran hak yang tercantum dalam putusan PHI. Hartono menyebut nilai hak pesangon dalam putusan tersebut berada pada kisaran Rp48 juta hingga Rp58 juta per orang, tergantung masa kerja masing-masing pekerja.

“Yang menjadi persoalan kami bukan hanya mengenai aset perusahaan, tetapi juga bagaimana hasil penjualan aset tersebut dipertanggungjawabkan dan bagaimana pembagiannya kepada para mantan pekerja,” ujarnya.

Tempuh Jalur Gugatan

Persoalan tersebut kemudian dibawa PT MSJ ke Pengadilan Negeri Bandung melalui sejumlah gugatan perdata.

Salah satu perkara berkaitan dengan pelaksanaan lelang terhadap aset yang menjadi objek hak tanggungan. Sementara perkara lainnya berkaitan dengan dugaan penjualan aset perusahaan yang dinilai dilakukan tanpa melalui prosedur eksekusi pengadilan.

Hartono mengatakan perkara tersebut telah berjalan hingga tingkat banding. Dalam salah satu perkara, putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya menolak gugatan kemudian dibatalkan pada tingkat banding dan perkara dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Atas putusan tersebut, pihak PT MSJ masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi.

Pihak perusahaan juga menyatakan pernah memperoleh surat jawaban dari Ketua Pengadilan Negeri Bandung yang pada pokoknya menegaskan bahwa tindakan eksekusi yang dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur lelang pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Berharap Proses Hukum Terbuka

Direktur PT Matahari Sentosa Jaya, Vashdev Dhalamal, berharap seluruh persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Menurutnya, berbagai fakta terkait keberadaan, penguasaan, pembongkaran, hingga penjualan aset perusahaan perlu diuji melalui proses hukum sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami berharap seluruh fakta dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan. Dengan demikian, semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan hak masing-masing dapat ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Vashdev.

Di sisi lain, persoalan PT MSJ tidak hanya berkaitan dengan sengketa aset. Perusahaan juga tengah menghadapi proses PKPU yang diajukan salah satu kreditur dengan nilai tagihan sekitar Rp1,6 miliar.

Hartono mengakui adanya kewajiban tersebut. Namun, ia menjelaskan PT MSJ telah berhenti beroperasi sejak 2018 sehingga kondisi keuangan perusahaan membuat penyelesaian kewajiban dinilai lebih memungkinkan dilakukan melalui skema pembayaran secara bertahap.

Ia juga menilai proses PKPU menghadapi tantangan tersendiri karena sebagian besar aset perusahaan telah menjadi objek jaminan kredit. Di sisi lain, sejumlah aset lainnya disebut telah dibongkar dan dipindahkan, yang saat ini menjadi bagian dari sengketa hukum.

“Posisi aset menjadi salah satu persoalan penting dalam proses penyelesaian kewajiban perusahaan. Karena itu, kami berharap seluruh persoalan mengenai aset dapat memperoleh kejelasan melalui proses hukum,” kata Hartono.

Hingga proses wawancara dilakukan, perkara PKPU tersebut masih berjalan. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

PT Matahari Sentosa Jaya menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan berharap penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian, baik bagi perusahaan, kreditur, maupun para mantan karyawan yang memiliki hak berdasarkan putusan PHI.***


Comment As:

Comment (0)