Kerja Sama antara PERADI Profesional, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, dan UI
PERADI Profesional Perkuat Sinergi dengan Kemenag, UI, dan 111 Perguruan Tinggi untuk Cetak Advokat Berintegritas
- By Admin --
- Wednesday, 08 Jul, 2026
KOPERZONE - Upaya membangun ekosistem pendidikan hukum yang adaptif, berintegritas, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat terus diperkuat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PERADI Profesional, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Universitas Indonesia, serta 111 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama RI.
Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026), menjadi tonggak penting dalam mempererat sinergi antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi advokat guna meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
Hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Agama RI, Nazaruddin Umar, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amin Suyitno, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, Ketua Panitia Tasrif M. Saleh, serta para pimpinan perguruan tinggi Islam negeri dan swasta dari seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kolaborasi tersebut memiliki makna yang jauh lebih besar dibanding sekadar penandatanganan dokumen kerja sama. Menurutnya, sinergi ini merupakan langkah nyata dalam menyatukan kekuatan pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi profesi untuk menciptakan sistem pendidikan hukum yang berkualitas.
Ia menjelaskan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam membawa semangat pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai keislaman yang moderat dan toleran. Sementara Universitas Indonesia hadir dengan tradisi akademik yang menjunjung tinggi kejujuran, integritas, dan pencarian kebenaran. Di sisi lain, PERADI Profesional berkomitmen membentuk advokat yang memiliki kompetensi tinggi, etika profesi yang kuat, serta karakter yang luhur.
Menurut Harris, perpaduan ketiga unsur tersebut diharapkan mampu melahirkan generasi sarjana hukum dan advokat yang tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam menegakkan keadilan.
Ia juga menyoroti keterlibatan 111 perguruan tinggi sebagai kekuatan besar dalam membangun masa depan pendidikan hukum Indonesia. Baginya, angka tersebut bukan sekadar jumlah institusi yang bergabung, melainkan representasi dari ratusan ribu mahasiswa yang kelak akan menjadi bagian dari sistem penegakan hukum nasional.
"Setiap perguruan tinggi adalah pusat lahirnya ilmu pengetahuan, tempat pembentukan karakter, sekaligus ruang untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada calon-calon penegak hukum masa depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Harris mengatakan kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan hukum melalui pengembangan kurikulum, peningkatan kompetensi mahasiswa, pelaksanaan penelitian bersama, hingga pengabdian kepada masyarakat. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu mempersempit kesenjangan antara dunia pendidikan dengan praktik profesi advokat di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Harris menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Universitas Indonesia, serta seluruh perguruan tinggi yang telah membangun kolaborasi strategis bersama PERADI Profesional.
Ia berharap kemitraan tersebut menjadi awal lahirnya perubahan besar dalam sistem pendidikan hukum nasional yang lebih berintegritas, profesional, dan berkeadilan.
"Warisan terbaik dari kerja sama ini bukanlah dokumen yang kita tandatangani hari ini, melainkan lahirnya sumber daya manusia yang menjadikan integritas sebagai landasan utama dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutupnya.***