Ilustrasi SIM Keliling (Istimewa)

SIM Keliling Bogor Hari ini di Mall BTM dan Yogya Dramaga

KOPERZONE - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor yang sudah disediakan.

‎Layanan SIM Keliling pada hari ini, berlokasi di Mall BTM & Yogya Dramaga. Pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB.

‎Layanan SIM Keliling Polresta Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.‎

‎Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.‎

‎Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: ‎

‎1. Membawa KTP asli dan Foto Copy,

‎2. Membawa SIM asli yang masih berlaku,

‎3. Tes Psikologi SIM,

‎4. Surat Keterangan Sehat.

‎Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. 

‎Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polresta Bogor.***


Comment As:

Comment (0)