Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Aripin (Istimewa)
Ketua Komisi DPRD D Ciamis Tinjau Langsung Kelayakan Dapur MBG
- By Admin --
- Friday, 05 Dec, 2025
KOPERZONE - Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis kembali melakukan monitoring terhadap dapur Makan Gizi Gratis (MBG) di Kecamatan Lumbung, pada Rabu lalu (3/12/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk meninjau kelayakan dapur MBG serta memastikan standar pelayanan program MBG terpenuhi.
Ketua Komisi D DPRD Ciamis Jaenal Aripin menjelaskan bahwa monitoring dilakukan sebagai tindak lanjut Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 tentang standar pelayanan perizinan berbasis risiko di sektor kesehatan.
"Dengan aturan tersebut, kami di Komisi D DPRD Ciamis terus turun ke lapangan untuk memonitor dapur MBG yang kini sudah ada di 27 kecamatan. Tujuannya agar kami bisa memastikan apakah setiap dapur benar-benar memenuhi standar pelayanan Makan Gizi Gratis," kata Jaenal Aripin.
Sorotan utama monitoring kali ini adalah memastikan apakah setiap SPPG sudah memiliki Standar Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau belum.
Hal ini penting, karena berkaitan langsung dengan surat edaran Menteri Kesehatan yang mengatur percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh fasilitas dapur MBG.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota tersebut, pemerintah menekankan percepatan penerbitan SLHS.
Karena itu, setiap SPPG perlu terus didorong agar memenuhi standar pelayanan kesehatan, terutama dari aspek mutu berbasis risiko di sektor kesehatan.
"Dari tiga dapur yang kita kunjungi, belum ada SLHS karena sedang proses penerbitan. Asa saru dapur yang kembali beroperasi setelah dihentikan sementara," jelasnya.
Monitoring tersebut didampingi juga oleh Dinkes Ciamis, Camat, Kades dan SPPG pendamping setiap dapur.
"Hasilnya belum ada temuan menonjol, masih bisa dibenahi. Kami sampaikan beberapa hal, seperti kesehatan lingkungan, pengelolaan limbah dari sesi kesehatan," kata Ahli gizi menjelaskan standar keberadaan dan penyajian MBG.
Dari sisi bangunan, Jaenal menjelaskan standar SPPG idealnya berukuran 20 x 20 meter agar sesi kesehatannya lebih terjamin. Namun, beberapa dapur MBG masih memanfaatkan bangunan rumah atau toko sehingga perlu penataan ulang.
"Saya berharap Dinas Kesehatan melakukan evaluasi agar seluruh bangunan dapur dapat memenuhi standar sesuai ketentuan." pungkasnya. (AN)***