Fariz RM (Istimewa)

Putusan Hakim Jauh dari Tuntutan, Jaksa Diminta Banding atas Vonis Fariz RM

KOPERZONE - Ketua Umum Perhimpunan Praktisi hukum Indonesia (PPHI) Dr T Murphi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk maju melakukan banding dalam kasus narkoba dengan terdakwa Fariz RM.

‎Diketahui dalam kasus narkoba yang ke-empat kali Fariz RM divonis 10 bulan penjara dengan denda 800 juta subsider 2 bulan.

‎"Jaksa harus melakukan banding mengenai putusan hakim yang menghukum Fariz RM hanya 10 bulan denda Rp800 juta subsider 2 bulan," kata Murphi dalam keterangan persnya kepada media, Senin (15/9/2025). 

‎Dia menilai Banding menjadi hal yang wajib dilakukan oleh JPU karena putusan yang diberikan majelis hakim jauh dari tuntutan. 

‎"Minimal putusan hakim itu 2/3 dari tuntutan yang dilakukan oleh JPU," tegas Murphi. 

‎Murphi menganggap hakim salah menerapkan hukum, sehingga putusan yang diambil dinilai melukai perasaan keadilan di masyarakat atau bahkan dinegosiasikan putusan rendah demikian akan menimbulkan sosiologis negatif. 

‎"Nantinya akan ada fase dimana pengguna tidak takut lagi menggunakan narkoba karena diputus ringan, ini menjadi PR kepada Pemerintah dan Legislatif sebagai Justice Made Law. Bahwa, perlu perubahan UU Narkotika yang mengatur ketentuan pemakai dalam cukup diperiksa pada penyelidikan saja. Selanjutnya, dilakukan rehab tanpa perlu proces du of law lagi, karena rehabilitasi perlu dilakukan mereka pemakai akibat destruksasi," paparnya. 

‎Di lokasi terpisah Pengamat Hukum dari Kantor Gerai Hukum ART Arthur Noija mengatakan jika vonis yang dijatuhkan majelis hakim sangatlah ringan dan tidak berimbang.‎

‎"Apalagi jika kita melihat Fariz RM sudah melakukan tindakan narkoba tersebut berulang kali," katanya. 

‎Arthur menjelaskan, setiap pengguna narkoba yang sudah pernah dijatuhi hukuman pidana dan kembali melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkoba, maka penerapan hukumnya harus menggunakan vonis hukum yang lebih maksimal. Tujuannya, untuk memberikan efek jera dan peringatan kepada pelanggar atau pengguna narkoba yang lain.

‎"Kejahatan penggunaan narkoba adalah salah satu peristiwa hukum yang masuk ke dalam extra ordinary crime. Selain itu, penggunaan narkoba juga bisa merusak masa depan dan akhlak pengguna narkoba itu sendiri," terang Arthur.‎

‎"Ditambah lagi, yang melakukan pelanggaran hukum adalah public figure. Tentunya akan memberikan citra buruk dalam semangat pemberantasan narkoba apabila vonis atau hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim, sangat meringankan pelaku," tegasnya. 

‎Lebih lanjut, Arthur mengatakan jika Dasar Hukum yang harusnya digunakan oleh majelis hakim harusnya adalah Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

‎"Dimana ada Pemberatan hukum bagi pengguna narkoba, yang telah melakukannya berulang kali," pungkas Arthur. (FS)***


Comment As:

Comment (0)