Agung Budi Prasetio, Praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS)
Cegah Pinjol Ilegal, Praktisi ini Minta Masyarakat Tidak Sembarangan Memberikan Data Pribadi
- By Admin --
- Monday, 22 Jul, 2024
JAKARTA - Praktisi teknologi informasi dari Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS), Agung Budi Prasetio, menghimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada orang lain sehingga terhindar dari pinjaman online (pinjol).
Agung menjelaskan pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara daring. Karena sistemnya yang virtual, pinjaman daring tidak membutuhkan jaminan atau agunan.
"Pinjaman daring termasuk sebuah inovasi di bidang teknologi keuangan yang memudahkan masyarakat dalam meminjam uang," ujar Agung kepada wartawan saat ditemui di Taman Benyamin Sueb, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
Agung juga memaparkan siapa saja yang terjerumus dalam jerat pinjol. Ternyata mereka yang; tidak paham lembaga keuangan, tidak punya akses ke lembaga keuangan, tidak sadar bahaya, dan blacklist BI Checking.
Adapun, menurutnya saat ini ayoritas profesi yang terjerat pinjol adalah guru, korban phk, ibu rumah tangga, pedagang dan lainnya.
"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuat rambu-rambu bagi masyarakat untuk mengenali mana pinjol legal maupun ilegal. Saya sarankan kepada masyarakat untuk tidak terjerat pinjol," ucapnya.
Untuk pinjol legal, lanjut Agung, klasifikasinya adalah; bunga dan denda jelas aturannya, penagihan ikut aturan AFPI, syarat peminjaman sangat jelas aturannya, memberikan nomor kontak untuk pengaduan, dan akses data pribadi terbatas.
"Sedangkan pinjaman online ilegal kebalikan dari aturan pinjol legal," tuturnya.
Terakhir dia menyarankan masyarakat untuk juga melindungi data pribadi. Adapun data pribadi yang wajib dilindungi jangan sampai bocor ke orang lain antara lain: identitas pribadi, riwayat pendidikan, data keuangan, riwayat kesehatan, sosmed pribadi, data di komputer pribadi, dan data kepegawaian.
"Juga minimalisir ikut aplikasi yang meminta data pribadi dan kegiatan yang meminta data pribadi," pungkasnya. ***