Ilustrasi Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Istimewa)

Sengkarut Permasalahan Karyawan Perum DAMRI, Terbaru Status Keanggotaan Dinonaktifkan oleh BPJSTK

KOPERZONE - Nasib eks karyawan Perum PPD yang saat ini tergabung di Perum DAMRI terus dilanda sengkarut permasalahan dan dinilai semakin rumit saja. Gaji yang tertunggak sejak 2020 lalu saja belum tuntas kini timbul permasalahan baru. 

Terbaru, status keanggotaan salah satu karyawan, Salvador Pakpahan dinonaktifkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial- Ketenagakerjaan (BPJSTK). Padahal, rentan waktu tanggal 1 sampai dengan 5 Juli 2024, status keanggotaan BPJSTK-nya masih aktif. 

Kata, Salvador pada Senin 8 Juli 2024 status keanggotaan-nya sudah nonaktif, padahal status di Damri masih terdaftar sebagai karyawan PKWT sampai dengan 20 Juli 2024. 

"Senin 15 Juli 2024, saya menghubungi Call Center BPJSTK 175, diterima oleh Ibu Kara. Beliau menyebutkan bahwa status keanggotaan BPJSTK saya sudah nonaktif sejak Agustus 2023," ungkap Salvador Pakpahan melalui keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (16/7/2024). 

"Ini merupakan bentuk manipulasi data tingkat dewa. Bagaimana mungkin status keanggotaan BPJSTK sudah nonaktif sejak setahun lalu tapi masih bayar iuran 14 Juli 2024. Apakah mungkin?," sambungnya. 

Dia menilai informasi dari petugas BPJSTK sangat berbelit-belit dan tidak memberikan pelayanan sebagai petugas call center BUMN. 

Menurut Salvador, prosedur penonaktifan BPJSTK berdasarkan peraturan BPJSTK sendiri bahwa untuk menonaktifkan status keanggotaan seseorang dilakukan oleh HRD perusahaan, harus dilengkapi dengan surat keterangan atau packlaring berakhir dari perusahaan tersebut. 

"Status saya masih aktif bekerja sampai dengan 20 Juli 2024 sesuai dengan PKWT, akan tetapi status BPJSTK saya sudah dinonaktifkan sejak Agustus 2023. Ini baru saya dan banyak teman-teman yang mengalami hal yang sama. Penzhaliman yang berkesinambungan dari Perum Damri dan BPJSTK yang notabene sama-sama BUMN. Manipulasi data berjamaah, sadis!," tegasnya menyesalkan. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)