Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah kurir J&T

Kurir J&T Gelar Aksi Tuntut Penolakan Pemotongan Upah, PHK, dan Demosi Sepihak dari Perusahaan

KOPERZONE - Sejumlah kurir J&T menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Global Bintang Timur Ekspress, Pluit Selatan Raya, Jakarta Utara sebagai bentuk respon terhadap serangkaian tindakan pelanggaran hak normatif buruh yang dilakukan oleh perusahaan mulai dari pemotongan upah, PHK, dan Demosi (pemindahan jabatan ke lebih rendah) yang secara sepihak. 

Ashadi Dirgo, Ketua Serikat Buruh PT Global Bintang Timur Ekspress (SPGBTE) mengatakan bahwa telah lebih dari satu tahun perusahaannya melakukan pemotongan upah secara sepihak dengan dalih pembebanan claim maupun punishment. Sehingga, katanya upah yang diterima oleh para pekerja, jumlahnya dibawah ketentuan/UMP. 

"Upah tersebut dipotong tanpa adanya kesepakatan kedua belah pihak. Atas tindakan pemotongan upah tersebut, para pekerja telah melakukan upaya advokasi melalui perundingan Bipartit dengan perusahaan, serta melaporkannya kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta. Namun pihak perusahaan masih melakukan pemotongan upah tersebut hingga sampai saat ini," ujar Ashadi disela-sela aksi, Selasa (9/7/2024). 

Dia menjelaskan, terkait status hubungan kerja, pada awalnya status hubungan kerja atau skema perjanjian kerja yang diberlakukan perusahaan terhadap sebagian pekerjanya adalah status hubungan kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), padahal perusahaan tersebut memiliki pekerjaan dengan jenis dan sifat yang tetap. 

Sehingga hal ini, menurutnya juga kemudian dilaporkan kepada Disnaker, dan telah terbit Nota Pemeriksaan Khusus. Dalam Nota tersebut disampaikan bahwa perusahaan terbukti melakukan pelanggaran terkait status hubungan kerja. 

"Bahwa jenis pekerjaan yang ada di perusahaan adalah jenis pekerjaan tetap, sehingga perusahaan diperintahkan agar status hubungan kerja para pekerja yang masih PKWT berubah menjadi PKWTT. Namun perusahaan belum menjalankan isi dari Nota Pemeriksaan Khusus tersebut," tegasnya. 

Perusahaan katanya juga melakukan PHK secara sepihak terhadap beberapa pekerja yang merupakan anggota SPGBTE. Cukup mengherankan kata Ashadi, PHK yang dilakukan tersebut didalihkan pada masa kerja yang telah berakhir. Bahkan sebagian diantaranya diputus hubungan kerjanya sebelum berakhirnya masa kerja. 

"Pengurus SPGBTE telah mengupayakan penyelesaian perselisihan PHK melalui perundingan Bipartit dan selanjutnya melalui Tripartit mengajukan pencatatan perselisihan kepada Disnaker. Hingga kemudian dilakukan mediasi dan selanjutnya telah diterbitkan Nota Anjuran yang menyebutkan agar para pekerja yang telah di-PHK dipekerjakan kembali dengan status PKWTT dan dibayarkan hak-hak yang belum diberikan. Namun perusahaan mengindahkan anjuran dari Disnaker tersebut," tutur Ashadi. 

Tidak hanya itu, masih kata dia, perusahaan juga melakukan Demosi sepihak terhadap beberapa pekerja dengan dasar peleburan divisi maupun karena penilaian. Namun penilaian tersebut tidak transparan. 

"Perusahaan juga memberlakukan mutasi karyawan secara sepihak tanpa adanya alasan yang jelas, tanpa menimbang minat dan kemampuan pekerja, penempatan area kerja yang lebih jauh dari tempat tinggal, sehingga membuat karyawan tidak nyaman bekerja," ucapnya. 

PT Global Bintang Timur Ekspress menurut Ashadi telah mempunyai Peraturan Perusahaan (PP) dan perihal struktur dan skala upah telah tercantum di dalamnya. Namun, hingga sampai saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada para pekerja, dan bahkan perusahaan tidak menerapkan struktur dan skala upah. 

"Sehingga berdasarkan hal tersebut, Peraturan Perusahaan (PP) PT Global Bintang Timur Ekspress cacat dalam prosedural, dan perlu untuk dibuat PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang dalam penyusunannya wajib melibatkan para pekerjanya," tegas Ashadi lagi. 

Dia menambahkan, ketika awal bekerja, kepada para pekerja diberlakukan Penahanan Uang Jaminan (Uang Deposit), yang akan dikembalikan ketika terjadinya pemutusan hubungan kerja. 

"Namun terdapat beberapa pekerja yang telah Resign, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan oleh perusahaan," pungkasnya. 

Aksi Berlanjut Hingga Malam Hari

Sejumlah pekerja J&T tersebut menggelar aksi hingga pukul 20.00 WIB. Akhirnya pihak perusahaan menemui perwakilan peserta aksi. 

Berdasarkan informasi yang diterima, pihak PT Global Bintang Timur Ekspress akan memenuhi tuntutan pekerja dan akan transparan menerapkan peraturan dan demokratis dalam mengambil kebijakan. (F01) ***


Comment As:

Comment (0)