Summarecon Bogor (Istimewa) Siteplan Summarecon Ditandatangani Bupati Bogor, Kuasa Hukum Ahli Waris Soroti Legalitas Lahan 65 Hektare
Wednesday, 07 Oct 2026 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE - Persoalan lahan seluas sekitar 65 hektare yang menjadi bagian dari kawasan pengembangan Summarecon di Kabupaten Bogor kembali mencuat. Di tengah proses penanganan perkara dugaan suap terkait pengurusan dan pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah dkk mempertanyakan penerbitan sejumlah siteplan pada lahan yang masih disengketakan.

Kuasa hukum ahli waris, Martinus Siki, SH., MH., menilai persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari status hukum tanah yang diklaim telah dimiliki para ahli waris sejak 1972.

Menurut Martinus, para ahli waris Niko Mamesah dkk menguasai bukti kepemilikan berupa 12 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan luas keseluruhan sekitar 65 hektare yang berada di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Namun, pada 2015, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor disebut menerbitkan 12 Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (PT KJPA), yang merupakan anak perusahaan PT Summarecon Tbk, di atas bidang tanah yang menurut ahli waris merupakan tanah milik mereka.

"Pada tahun 2015 BPN Bogor 1 menerbitkan 12 SHGB atas nama PT KJPA di atas bidang tanah 65 hektare. Kami menduga terdapat rekayasa data dan surat-surat dalam proses penerbitan SHGB tersebut," kata Martinus, Kamis (8/10/2026).

Ia menegaskan, pihak ahli waris merasa tidak pernah menjual maupun mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak lain.

Karena itu, keberadaan SHGB atas nama PT KJPA di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan Niko Mamesah dkk menjadi salah satu pokok persoalan yang hingga kini masih mereka perjuangkan melalui jalur hukum.

Martinus menyebut, sebagian kawasan tersebut kini telah dikembangkan menjadi kawasan hunian oleh Summarecon.

Untuk mempertahankan haknya, ahli waris sebelumnya mengajukan pemblokiran terhadap 12 SHGB tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Sengketa itu kemudian berlanjut melalui proses hukum, termasuk gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 150/G/2026/TUN BDG.

Selain gugatan tata usaha negara, upaya hukum pidana juga disebut telah ditempuh melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

Soroti Penandatanganan Siteplan

Persoalan semakin menjadi perhatian kuasa hukum setelah Bupati Bogor Rudy Susmanto disebut menandatangani sembilan siteplan dari total 12 SHGB yang menjadi objek sengketa.

Martinus mempertanyakan keputusan tersebut karena, menurut dia, status hukum lahan masih berproses dan sejumlah bidang tanah masih dalam kondisi diblokir.

"Pak Rudy sudah mengetahui persoalan ini sejak beliau masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa siteplan tetap ditandatangani ketika status tanah masih dalam sengketa dan proses hukum," ujarnya.

Martinus bahkan menduga adanya persoalan serius di balik penerbitan siteplan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan aparat penegak hukum.

Menurutnya, siteplan memiliki posisi penting dalam proses pengembangan kawasan perumahan karena menjadi salah satu dasar bagi proses pemecahan SHGB induk menjadi unit-unit kavling.

"Siteplan yang diterbitkan Bupati Bogor menjadi dasar permohonan pemecahan SHGB dari induk ke unit-unit kavling. Inilah yang kami nilai menjadi bagian penting dalam persoalan pembukaan blokir," jelasnya.

Surati Bupati Bogor

Atas persoalan tersebut, pihak ahli waris telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 22 September 2026.

Surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 itu berisi permohonan pembatalan atau pencabutan izin siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA yang berada di atas lahan yang disengketakan.

Namun, hingga 22 Oktober 2026, Martinus mengaku belum memperoleh jawaban resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Kami sudah menyampaikan surat secara resmi, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Komunikasi melalui WhatsApp juga tidak mendapatkan respons," katanya.

Menurut Martinus, pihaknya memahami bahwa keputusan mengenai siteplan tersebut memiliki konsekuensi hukum. Namun, ia meminta pemerintah daerah tetap memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitannya, terutama karena objek tanah masih menjadi bagian dari proses sengketa.

Ia juga menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diklarifikasi setelah KPK menangani dugaan suap yang berkaitan dengan pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon.

Data Telah Diserahkan ke KPK

Dalam perkembangan perkara tersebut, Martinus mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan penyidik KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen yang dianggap berkaitan dengan perkara.

"Semua data sudah saya serahkan kepada KPK, termasuk mengenai siteplan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan suap pengurusan dan pembukaan blokir HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai yang disebut mencapai Rp106,3 miliar dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

Bagi pihak ahli waris, penanganan perkara oleh KPK diharapkan tidak hanya mengungkap dugaan transaksi suap, tetapi juga membuka secara terang persoalan administrasi pertanahan yang menjadi akar sengketa.

Martinus berharap seluruh dokumen mengenai penerbitan SHGB, proses pemblokiran dan pembukaan blokir, hingga penerbitan siteplan dapat diperiksa secara menyeluruh.

"Kami berharap KPK melihat persoalan ini secara utuh. Bukan hanya mengenai uang atau dugaan suapnya, tetapi juga bagaimana alas hak atas tanah tersebut, proses penerbitan SHGB, sampai kemudian siteplan diterbitkan," pungkasnya.***