Irjen Imipas Komjen Rudi Setiawan (Istimewa) Irjen Imipas Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong, Tim Gabungan Periksa Temuan Ombudsman
Tuesday, 29 Sep 2026 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE - Polemik temuan fasilitas dan bangunan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, memasuki tahap pemeriksaan lanjutan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim gabungan untuk mendalami hasil temuan Ombudsman RI sekaligus mencocokkannya dengan kondisi faktual di lapangan.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan tim gabungan tersebut saat ini masih bekerja melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Pemeriksaan melibatkan sejumlah unsur di lingkungan Kemenimipas, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Pengamanan dan Intelijen, serta Kantor Wilayah Kemenimipas Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Rudi kepada wartawan saat mendampingi kunjungan Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026).

“Kami diminta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan Ombudsman RI. Tim sedang bekerja untuk membuat tim gabungan, juga melibatkan Dirjen Pas, Pengamanan dan Intelijen, serta Kanwil Jawa Barat,” ujar Rudi.

Menurut Rudi, pemeriksaan lanjutan diperlukan karena terdapat sejumlah perbedaan antara temuan yang disampaikan Ombudsman RI dengan kondisi yang ditemukan dalam pemeriksaan internal Kemenimipas.

Perbedaan tersebut, kata dia, tidak serta-merta diabaikan. Sebaliknya, seluruh informasi yang muncul dari hasil pemeriksaan Ombudsman maupun pemeriksaan internal akan dikonfrontasikan dengan fakta lapangan dan dokumen yang tersedia.

“Yang disampaikan sebelumnya memang ada perbedaan antara yang diungkap oleh Ombudsman dengan yang terlihat sama-sama,” katanya.

Salah satu fokus pemeriksaan adalah keberadaan sejumlah bangunan yang berada di area Lapas Cibinong. Dari pemeriksaan sementara, Kemenimipas menyatakan bangunan tersebut bukan dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Rudi menyebut bangunan tersebut dibangun secara swadaya dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di BMN,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi penting karena status bangunan dan sumber pembiayaannya masih menjadi bagian dari pemeriksaan. Kemenimipas juga menemukan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Selain persoalan administrasi dan status aset, lokasi bangunan juga menjadi perhatian. Berdasarkan pemeriksaan lapangan, bangunan tersebut berada di kawasan aliran atau bantaran sungai yang tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

“Kita lihat bersama ini tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat alasan dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang mengetahui, membangun, menggunakan maupun membiarkan bangunan tersebut berada di dalam lingkungan Lapas Cibinong.

Sebelumnya, Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak pada 23 September 2026 mengungkap keberadaan sejumlah bangunan yang disebut menyerupai hunian atau “klaster mewah” di lingkungan Lapas Cibinong. Ombudsman menyebut menemukan bangunan dengan fasilitas seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah perlengkapan lainnya. Tim Ombudsman juga menyebut sempat menemukan penghuni yang mengaku sebagai warga binaan.

Namun, hasil pemeriksaan internal Kemenimipas kemudian menunjukkan sejumlah perbedaan mengenai kondisi bangunan, status penggunaannya, serta sumber pembiayaannya. Perbedaan itulah yang kini menjadi salah satu materi pemeriksaan tim gabungan.

Rudi mengatakan pihaknya juga menindaklanjuti informasi mengenai bangunan yang berdasarkan temuan Ombudsman pernah ditempati atau dihuni seseorang. Indikasi tersebut antara lain terlihat dari keberadaan foto dan barang-barang pribadi di dalam bangunan.

“Bangunan sebagaimana dilihat Ombudsman ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai oleh foto. Kami menindaklanjuti,” ujarnya.

Pemeriksaan tidak hanya berhenti pada bangunan hunian. Tim juga menelusuri sejumlah fasilitas lain yang terdapat di lingkungan Lapas Cibinong.

Rudi menyebut keberadaan simulator golf yang sebelumnya menjadi perhatian publik belum sampai pada tahap digunakan karena masih berupa rencana. Demikian pula sejumlah ruangan yang disebut berkaitan dengan fasilitas asimilasi masih didalami status serta peruntukannya.

“Simulator golf belum ada, baru rencana, termasuk ruangan asimilasi,” kata Rudi.

Dalam perkembangan pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menyampaikan adanya kesimpulan sementara mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang.

Rudi menegaskan, kesimpulan tersebut belum merupakan hasil akhir karena proses pemeriksaan masih berlangsung. Namun, dari pemeriksaan sementara, tim menemukan adanya peristiwa yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Kesimpulan sementara ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5. Pemeriksaan sebelumnya kami konfrontir,” kata Rudi.

PP Nomor 94 Tahun 2021 memang mengatur larangan bagi PNS untuk menyalahgunakan wewenang. Ketentuan mengenai sanksi disiplin juga diatur dalam peraturan tersebut.

Rudi menekankan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sumber informasi. Keterangan dari pihak-pihak terkait akan terus diperiksa dan dikonfrontasikan dengan dokumen maupun fakta lapangan sebelum keputusan akhir diambil.

“Ini akan kami sampaikan. Mohon waktu untuk memutuskan dari keterangan saja,” ujarnya.

Dengan demikian, proses pemeriksaan Lapas Cibinong kini tidak hanya menyangkut keberadaan bangunan dan fasilitas yang menjadi sorotan, tetapi juga menyentuh aspek sumber pembiayaan, legalitas bangunan, status aset negara, penggunaan fasilitas, pihak yang menempati, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI melakukan pemeriksaan langsung ke Lapas Cibinong pada Rabu (30/9/2026) untuk mencocokkan informasi yang diperoleh dalam rapat bersama Kemenimipas dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pimpinan DPR sebelumnya telah memberikan persetujuan kepada Komisi XIII untuk melakukan pengecekan tersebut.

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menyebut persoalan Lapas Cibinong juga menjadi bagian dari agenda Panja Pemasyarakatan yang sedang berjalan dan dapat menjadi pintu masuk untuk melihat tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas.

Sementara itu, perkembangan pemeriksaan di Lapas Cibinong juga berujung pada pembongkaran sejumlah bangunan yang menjadi sorotan. Laporan sejumlah media menyebut terdapat 10 bangunan yang dibongkar pada Rabu (30/9), sementara dalam pemaparan sebelumnya disebut terdapat 16 bangunan dan hanya sebagian yang tercatat dalam BMN. Perbedaan jumlah dan status bangunan tersebut menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen dan inventarisasi.

Bagi Kemenimipas, proses tersebut menjadi penting untuk memastikan setiap kesimpulan memiliki dasar pemeriksaan yang lengkap. Sebab, persoalan yang muncul tidak hanya terkait fasilitas yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan pemasyarakatan, tetapi juga menyangkut tata kelola aset, kepatuhan terhadap aturan pembangunan, pengawasan internal, serta pertanggungjawaban aparatur.

Hasil pemeriksaan akhir tim gabungan nantinya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Kementerian juga berencana menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Komisi XIII DPR RI.

Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan, status dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut belum dapat disamakan dengan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab secara individual. Penentuan pihak dan bentuk pelanggaran tetap menunggu hasil pemeriksaan lengkap, konfirmasi para pihak, serta proses penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus Lapas Cibinong kini menjadi perhatian publik karena mempertemukan tiga aspek penting sekaligus: temuan pengawasan eksternal Ombudsman RI, pemeriksaan internal Kemenimipas, dan fungsi pengawasan DPR RI. Ketiganya diharapkan dapat menghasilkan gambaran yang utuh mengenai bagaimana bangunan dan fasilitas tersebut bisa muncul serta digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.(FS)***