
KOPERZONE - Tim kuasa hukum Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH, dan Dr. Agung Iriantoro, SH, MH, menyampaikan keterangan resmi terkait Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1470 K/Pdt/2026 tanggal 15 Juli 2026 mengenai keabsahan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI).
Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari Christian Haryadi Latumeten, SH, M.Kn., CMLC., Nuria Rhoma Manurung, SH, dan Pormen Halomoan Tambunan, SH, MH Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu (26/9/2026), berdasarkan putusan yang telah dipublikasikan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Christian Haryadi Latumeten menjelaskan bahwa dalam amar putusan perkara tersebut, Mahkamah Agung menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan dan hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, pada tanggal 30–31 Agustus 2023, dengan Tri Firdaus Akbarsyah, SH, MH, sebagai Ketua Umum.
“Putusan Kasasi Nomor 1470 K/Pdt/2026 secara tegas menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keputusan dan hasil Kongres XXIV Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Tangerang pada tanggal 30–31 Agustus 2023, dengan Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah,” kata Christian.
Menurut Christian, putusan tersebut sekaligus memberikan penegasan terhadap kedudukan kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia hasil Kongres XXIV di Tangerang.
“Dengan adanya amar putusan tersebut, maka posisi kepengurusan hasil Kongres XXIV di Tangerang memperoleh penegasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Ini merupakan bagian penting dari kepastian hukum bagi organisasi dan seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia,” ujarnya.
Christian menambahkan bahwa dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga memerintahkan pihak-pihak sebagaimana disebutkan dalam perkara untuk mematuhi isi putusan tersebut.
“Karena Mahkamah Agung telah memberikan putusan yang bersifat mengikat dan memerintahkan para pihak untuk mematuhinya, maka putusan tersebut harus dihormati dan dilaksanakan sesuai dengan amar yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, Nuria Rhoma Manurung menjelaskan bagian kesimpulan yang berkaitan dengan Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 29 Oktober 2023.
Menurut Nuria, Mahkamah Agung dalam amar putusannya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung pada tanggal 29 Oktober 2023.
Selain itu, Mahkamah Agung juga menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pengikatan Akta Nomor 2 tanggal 4 Januari 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarani, SH, M.Kn., di Kabupaten Bekasi, serta Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000071.AH.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia tanggal 16 Januari 2025.
“Amar putusan Mahkamah Agung secara tegas menyatakan hasil Kongres Luar Biasa di Bandung tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Begitu pula dengan keputusan Menteri Hukum yang berkaitan dengan perubahan tersebut, yang juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Nuria.
Nuria menegaskan, konsekuensi dari amar tersebut harus dilihat berdasarkan isi putusan Mahkamah Agung yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa di Bandung tersebut tidak dapat lagi digunakan sebagai alas hak atau dasar untuk melakukan tindakan maupun perbuatan hukum yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia,” tegasnya.
Menurut Nuria, keputusan dan hasil Kongres Luar Biasa yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga tidak dapat dijadikan dasar sebagai perubahan data perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam keputusan Menteri Hukum yang juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Agung.
“Putusan ini harus dipahami secara utuh. Ketika dasar yang digunakan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan, maka para pihak tidak dapat lagi menjadikannya sebagai dasar dalam melakukan tindakan hukum atas nama organisasi,” jelas Nuria.
Selanjutnya, Pormen Halomoan Tambunan menjelaskan konsekuensi hukum lebih lanjut dari Putusan Mahkamah Agung tersebut, terutama terhadap kepengurusan maupun produk organisasi yang lahir dari Kongres Luar Biasa INI di Bandung.
“Sebagai konsekuensi dari putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengurus Pusat INI hasil Kongres Luar Biasa, Dewan Kehormatan INI hasil Kongres Luar Biasa, serta pihak-pihak dan produk yang merupakan hasil dari kongres tersebut tidak lagi dapat menggunakan atribut perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia serta menyelenggarakan kegiatan yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia,” ujar Pormen.
Pormen juga menjelaskan mengenai prinsip presumptio iustae causa atau praduga keabsahan terhadap keputusan tata usaha negara. Menurutnya, prinsip tersebut berlaku sepanjang tidak adanya izin dari pejabat yang mengeluarkan keputusan atau tidak adanya keputusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
“Dalam perkara ini, amar Putusan Mahkamah Agung telah menyatakan secara tegas bahwa keputusan Menteri Hukum tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Oleh karena itu, konsekuensi hukumnya harus mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Pormen, amar putusan juga diperintahkan pihak-pihak yang disebut dalam putusan untuk mematuhi isi putusan Mahkamah Agung.
“Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan oleh pihak pihak. Upaya hukum Peninjauan Kembali tidak menghalangi pelaksanaan pelaksanaan kasasi tersebut,” tegas Pormen.
Lebih lanjut, Pormen mengatakan bahwa putusan tersebut hendaknya menjadi momentum untuk mengakhiri polemik kepengurusan di tubuh Ikatan Notaris Indonesia dan mengembalikan persatuan seluruh anggota.
“Kami menyerukan kepada seluruh rekan-rekan Notaris di seluruh Indonesia untuk bersatu kembali, menghentikan polemik, dan bersatu kembali ke Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia yang sah secara hukum di bawah kepemimpinan Bapak Tri Firdaus Akbarsyah,” ujarnya.
Pormen menambahkan, persatuan di antara para Notaris diperlukan agar organisasi dapat kembali menjalankan fungsi dan kegiatan secara tertib dengan berpedoman pada kepastian hukum.
“Kami berharap keputusan ini dapat menjadi titik terang bagi seluruh anggota Ikatan Notaris Indonesia. Tidak ada lagi alasan untuk memperluas polemik. Mari kita kembali bersatu dan menjalankan organisasi berdasarkan keputusan hukum yang telah ada,” tutupnya.
Tim Kuasa Hukum Keputusan menegaskan dan Hasil Kongres Luar Biasa di bandung tanggal 29 Oktober 2023 yang dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum pengikatan, sebagai alas hak atau dasar bagi Menteri Hukum menerbitkan Surat Kebijakan perubahan data Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia, sehingga dengan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat Keputusan, dan Hasil Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia di Bandung otomatis maka Keputusan Menteri tersebut tidak memiliki daya laku yuridis dan dalam amar secara tegas dinyatakan Surat Keputusan Menteri tidak mempunyai kekuatan hukum.
Asas Presumptio Lustae Causa (praduga Rechtmatig) berlaku bagi Surat Keputusan Tata Usaha Negara, sepanjang belum ada Keputusan Pembatalan oleh Pejabat yang mengeluarkan Keputusan atau belum ada Keputusan Pengadilan.
Dalam Putusan Kasasi aquo telah dinyatakan Surat Keputusan Menteri tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dalam arti tidak berlaku dan tidak dapat digunakan oleh pihak yang disebut dalam Keputusan tersebut sehingga tanpa izin Menteri, Surat Keputusan tersebut sudah tidak berlaku.
Dalam amar putusan kasasi, memerintahan Termohon Kasasi II (Menteri Hukum) untuk mematuhi putusan tersebut atau jika Menteri membatalkan maka berlakunya mengizinkan izin surut sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Upaya Hukum Peninjauan Kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan kasasi tersebut.
Putusan tersebut, menurut tim kuasa hukum, diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri perbedaan kepengurusan serta mengembalikan semangat persatuan di lingkungan Ikatan Notaris Indonesia.(FS)***