
KOPERZONE - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Simbisa Keadilan Nusantara (YLBH SKN) memberikan klarifikasi terkait perkara dugaan tindak pidana pencabulan yang menyeret kliennya, pria berinisial RS, di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Melalui kuasa hukumnya, Paulus Tarigan, YLBH SKN membantah tuduhan yang ditujukan kepada RS. Mereka meminta agar perkara tersebut tidak dinilai sepihak dan masyarakat memberikan ruang kepada proses hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Paulus menyampaikan klarifikasi tersebut saat berada di Mapolres Bogor, Cibinong. Demikian pula pendampingan hukum diberikan untuk memastikan hak-hak RS sebagai pihak yang dilindungi tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.
Paulus mengklaim, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 15 September 2026, terdapat fakta yang menurutnya menunjukkan bahwa RS tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang diharapkan.
“Kami merasa klien kami menjadi korban fitnah oleh pelapor,” tegas Paulus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2026).
Ia juga menyoroti pemberitaan sejumlah media yang dinilai berpikiran telah membentuk opini seolah-olah RS telah terbukti melakukan perbuatan buruk.
“Seolah-olah klien kami RS telah melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, kan tidak etis itu,” ujarnya.
Paulus menegaskan, RS secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.
Selain menyampaikan bantahan, tim pembela hukum YLBH SKN disebut telah dua kali melayangkan somasi kepada pelapor. Kuasa hukum juga meminta penjelasan kepada pihak media yang menurut mereka telah memberitakan perkara tersebut secara tidak berimbang.
“Apabila diperlukan, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk kemungkinan membuat laporan polisi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan fitnah dan/atau menyebarkan informasi yang merugikan atau mencemarkan nama baik klien kami,” kata Paulus.
Dalam pendampingannya, Paulus juga mengaku telah meminta hasil Visum et Repertum kepada pelapor maupun penyidik sejak awal proses hukum. Namun, hingga saat ini gagal menyatakan belum menerima hasil visum tersebut.
Oleh karena itu, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, katanya.
Meski begitu, Paulus menilai pendampingan hukum tetap penting untuk memastikan setiap proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan serta hak-hak RS sebagai terlapor tidak terabaikan.
Ia juga mengimbau masyarakat, insan pers, maupun pengguna media sosial agar berhati-hati dalam menyikapi informasi terkait perkara tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat, insan pers, dan pengguna media sosial agar mengedepankan kehati-hatian, keberimbangan, serta verifikasi informasi dalam memberitakan maupun menyebarkan informasi mengenai hal tersebut,” tutupnya.
Lebih lanjut, Paulus menyampaikan bahwa berdasarkan penilaiannya terhadap fakta dan alat bukti yang ada, penyidik patut mempertimbangkan pengakuan perkara apabila memang tidak ditemukan dasar hukum yang cukup untuk melanjutkannya.
“Bila perlu melakukan gelar perkara tahap penyidikan penyidikan. Kami tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya putusan tersebut kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Paulus.
Laporan Sebelumnya
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, yang diduga melibatkan seorang pria berinisial RS.
Perkara tersebut menjadi perhatian setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan keluarga korban mendatangi RS yang disebut sebagai pelaku tak terduga.
Laporan tersebut dicatat dalam Surat Laporan Polisi Nomor LP/B/1040/V/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat tertanggal 8 Mei 2026. Laporan disebut dibuat oleh orang tua korban.
Dalam laporan tersebut, pelaku tak terduga mengakhiri korban dengan iming-iming sejumlah uang sebelum dugaan tindak pidana pencabulan terjadi.
Namun atas tuduhan tersebut, RS melalui kuasa hukumnya membantah dan meminta agar proses hukum dilakukan secara objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam proses hukum, sementara kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkapnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(FS)***