
KOPERZONE - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 5.244,5 gram atau sekitar 5,2 kilogram sabu berhasil diamankan dari tangan dua pria berinisial KD (22) dan AJH (34).
Dari pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan nilai barang haram yang disita mencapai sekitar Rp5,24 miliar. Kedua tersangka kini menjalani proses hukum dan masih diperiksa secara intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap KD di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (20/8/2026) sore.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus klip plastik berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu. Barang tersebut memiliki berat 2.093,2 gram dan disimpan di dalam sebuah goodie bag berwarna biru.
Tidak berhenti pada penangkapan KD, polisi kemudian melakukan pengembangan guna menelusuri sumber barang sekaligus membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WIB, petugas bergerak menuju kediaman AJH yang masih berada di kawasan Duri Kosambi. Penggeledahan di lokasi kembali membuahkan hasil.
Dari rumah tersebut, polisi menemukan tiga kemasan berwarna biru yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 3.151,3 gram.
“Jika dijumlahkan, barang bukti yang diamankan mencapai berat netto 5.244,5 gram dengan nilai estimasi sekitar Rp5,24 miliar,” kata Reynold dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KD dan AJH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu. Namun, polisi belum berhenti pada dua tersangka tersebut.
Penyidik masih mendalami asal-usul narkotika, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pemasok maupun pengendali jaringan.
Reynold menegaskan, jajaran Polres Metro Jakarta Pusat akan terus melakukan langkah tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan transaksi atau peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Jangan sampai narkotika merusak masa depan generasi muda. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman pidana berat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi pun masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan jaringan peredaran sabu yang lebih luas dapat dibongkar hingga ke pengendalinya.***