AMS Kembali Dilaporkan PT TII Atas Perkara TPPU
Friday, 04 Sep 2026 17:00 pm

Koperzone

BEKASI — Persoalan hukum yang melibatkan AMS kembali bergulir. Setelah sebelumnya menjalani proses hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), AMS kini kembali dilaporkan oleh PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut telah dibuat di Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor LP/1185/V/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota. Pihak PT TII menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan pembuatan surat keterangan kerja, penggunaan stempel perusahaan, serta tanda tangan yang diduga dipalsukan atas nama Murdiyati yang disebut sebagai staf administrasi perusahaan. “Untuk posisi kasus terhadap Agatha Martina Setiawan, kami telah melakukan pelaporan kembali ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembuatan surat keterangan kerja dan stempel palsu PT TII, serta dugaan pemalsuan tanda tangan atas nama Murdiyati, "ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Kamis (11/6/2026). PT TII Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Paklaring AMS diketahui pernah bekerja di PT TII. Namun, pihak perusahaan menyatakan tidak pernah menerbitkan surat keterangan kerja atau paklaring untuk yang bersangkutan. Pihak perusahaan juga mengaku telah menerima sejumlah dokumen yang diduga dibuat dengan mengatasnamakan PT TII. “Kami telah menerima bukti-bukti berupa surat yang diduga dipalsukan atas nama perusahaan. Kami memastikan perusahaan tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat keterangan kerja tersebut, "ungkapnya. Sebelumnya, AMS juga disebut pernah terseret perkara TPPU yang berkaitan dengan uang perusahaan dengan nilai sekitar Rp5,2 miliar. PT TII Minta Penyidik Usut Pihak Lain PT TII berharap penyidik tidak hanya mengusut pihak yang telah dilaporkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut. “Kami berharap penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan AMS sebagai tersangka. Besar harapan kami agar pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat juga dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, "ujarnya. Pihak perusahaan menyebut dugaan pemalsuan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 263 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pernah Jalani Hukuman AMS diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta. Ia disebut menjalani hukuman selama sekitar 3,5 tahun dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan uang milik PT TII senilai Rp5,2 miliar. Sementara itu, terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen terbaru tersebut, proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.