
KOPERZONE - Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis, SH., MH., menyatakan dukungan terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 mendatang.
Dukungan tersebut disampaikan Siti Jamaliah Lubis dalam keterangan pers, yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Kak Mia itu, KAI sejak pembahasan RUU tersebut di DPR telah menyampaikan sikap tegas mendukung lahirnya regulasi mengenai perampasan aset.
“Waktu ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR kita sudah bicarakan dan tegas mendukung RUU Perampasan Aset,” kata Mia.
Ia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset sudah menjadi kebutuhan penting dalam memperkuat upaya negara memberantas tindak pidana yang merugikan keuangan maupun kepentingan masyarakat.
Mia mengingatkan, pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah persoalan baru. Menurutnya, rancangan regulasi tersebut telah dibahas selama kurang lebih 18 tahun, namun hingga kini belum juga ditetapkan menjadi undang-undang.
“Sehingga kami mendorong agar undang-undang tersebut segera disahkan dalam waktu dekat,” tegasnya.
Meski demikian, KAI memberikan catatan penting apabila RUU tersebut nantinya telah disahkan. Mia mengusulkan agar pemerintah membentuk sebuah lembaga baru yang independen dan profesional untuk menangani manajemen aset hasil rampasan negara.
Menurut dia, keberadaan lembaga independen diperlukan agar pengelolaan aset rampasan dilakukan secara transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga tersebut nantinya dapat menangani berbagai aspek, mulai dari penyimpanan, penilaian, pemeliharaan, pemanfaatan, investasi hingga penjualan aset rampasan.
“Akan tetapi ketika undang-undang tersebut benar-benar sudah disahkan kami mengusulkan pembentukan lembaga baru yang independen untuk manajemen aset rampasan negara,” ujarnya.
Mia menambahkan, apabila pengelolaan aset tetap berada di bawah institusi penegak hukum, maka harus terdapat aturan mengenai otorisasi serta mekanisme akuntabilitas yang jelas dan ketat.
Ia juga menilai pengawasan independen diperlukan untuk memastikan tindakan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Adanya lembaga pengawas independen adalah untuk memantau tindakan perampasan, terutama di luar prosedur penyitaan biasa,” jelasnya.
Lebih jauh, Mia menekankan bahwa lembaga tersebut harus diisi oleh figur-figur profesional yang memiliki integritas serta rekam jejak baik dalam bidang penegakan hukum.
Menurutnya, unsur advokat, akademisi, jaksa maupun kepolisian dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi strategis di lembaga tersebut sepanjang memiliki kompetensi dan track record yang baik.
"Pada pimpinan tertinggi bisa diisi oleh advokat, akademisi ataupun jaksa dan kepolisian yang memiliki track record bagus, tidak pernah bermasalah dalam menangani perkara,” tegas Mia.
Ia berharap pengelolaan aset hasil perampasan tidak berhenti pada proses penyitaan dan penjualan semata. Aset yang berhasil dirampas dari pelaku kejahatan, kata dia, harus dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat luas.
Mia bahkan mendorong agar aset tersebut dapat diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita bisa alihkan aset rampasan itu untuk memperbaiki mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia yang seperti kita ketahui saat ini masih jauh dari harapan,” katanya.
Ia juga mengaitkan pemanfaatan aset negara hasil rampasan dengan berbagai program pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
“Di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan dan juga kesejahteraan pasti bisa dijalankan, karena beliau sangat peduli dengan rakyat Indonesia,” tuturnya.
Mia mencontohkan program Sekolah Rakyat yang disebutnya sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok masyarakat kurang mampu. Program tersebut merupakan pendidikan afirmatif berbasis asrama yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.
“Sebagai contohnya Sekolah Rakyat, itu merupakan program pendidikan afirmatif berbasis asrama gratis yang digagas oleh beliau dan dikelola Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera guna memutus rantai kemiskinan,” jelasnya.
Di sisi lain, Mia menilai perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset merupakan hal yang wajar dalam proses pembentukan undang-undang. Namun, ia menduga pihak yang menolak regulasi tersebut bisa saja memiliki kepentingan tertentu yang merasa terganggu.
“Kalau ada yang tidak setuju dengan perampasan aset, pasti karena ada kepentingan yang merasa terganggu,” kata Mia.
KAI, lanjut dia, meyakini masyarakat Indonesia pada dasarnya menginginkan adanya instrumen hukum yang lebih kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku.
“Sebab kami yakini rakyat Indonesia mayoritas mendukung seratus persen jika RUU Perampasan Aset dijadikan undang-undang,” pungkasnya.***