Dok. GMKI Bekasi GMKI Bekasi Soroti Rencana PSEL Bantargebang, Desak Jaminan Keselamatan dan Keadilan Warga
Tuesday, 25 Aug 2026 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE — Rencana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi.

GMKI Cabang Bekasi menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar tersebut tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan mengurangi volume sampah dan menghasilkan energi listrik. Aspek keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, transparansi, hingga keadilan bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan persoalan persampahan juga harus menjadi perhatian utama.

Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman Gultom, mengatakan rencana PSEL Bantargebang memiliki skala yang cukup besar, dengan kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton sampah per hari, potensi menghasilkan listrik 18,5 megawatt, nilai investasi sekitar Rp2,49 triliun, serta masa konsesi mencapai 30 tahun.

Menurut Firman, besarnya kapasitas dan panjang masa konsesi membuat pemerintah harus memastikan seluruh aspek risiko telah dikaji secara transparan sebelum proyek berjalan.

“Pertanyaannya bukan sekadar apakah sampah dapat diubah menjadi listrik, tetapi apakah proyek ini benar-benar aman dan adil bagi masyarakat yang harus hidup berdampingan dengannya,” ujar Firman dalam keterangan persnya, Selasa (25/8/2026).

Ia mengingatkan bahwa kawasan Bantargebang dan Sumurbatu selama puluhan tahun telah menjadi wilayah yang menanggung beban persampahan dalam jumlah besar. Kondisi tersebut, kata dia, harus menjadi pertimbangan serius ketika pemerintah kembali merencanakan fasilitas pengolahan sampah di kawasan yang sama.

GMKI juga menyoroti potensi risiko dari proses pembakaran sampah. Menurut organisasi mahasiswa tersebut, teknologi insinerasi tidak serta-merta menghilangkan seluruh risiko lingkungan karena proses pembakaran dapat menghasilkan sejumlah zat berbahaya, termasuk dioksin, furan, dan logam berat.

Karena itu, GMKI mendesak adanya sistem pengawasan emisi yang ketat dan terbuka. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan mekanisme pengujian emisi, penggunaan sistem pemantauan emisi secara kontinu atau Continuous Emission Monitoring System (CEMS), lembaga atau pihak yang melakukan pemeriksaan, hingga mekanisme penyampaian hasil pemantauan kepada masyarakat.

“Jika PSEL aman, tunjukkan datanya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana emisi dipantau, siapa yang memeriksa, dan apa tindakan yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran,” tegas Firman.

Tidak hanya emisi, GMKI turut mempertanyakan pengelolaan residu hasil pembakaran, termasuk fly ash dan bottom ash (FABA). Pemerintah dan pengelola proyek, menurut Firman, harus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai proses pengelolaan maupun pemanfaatan residu tersebut agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru.

“Pembakaran tidak berarti sampah hilang. Risikonya hanya berubah bentuk. Karena itu, residu hasil pembakaran harus dikelola dengan standar keselamatan dan lingkungan yang jelas,” katanya.

Selain persoalan teknologi dan lingkungan, GMKI Cabang Bekasi juga menyoroti keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan PSEL. Organisasi tersebut menyebut warga di wilayah Ciketing Udik sebelumnya telah menyampaikan adanya persoalan terkait sosialisasi, sementara konsultasi publik AMDAL disebut baru berlangsung pada Juni 2026.

Menurut Firman, masyarakat yang berada di sekitar lokasi proyek harus memperoleh informasi yang memadai sejak awal, termasuk mengenai potensi dampak lingkungan, proses pembangunan, persoalan lahan, hingga mekanisme dan dasar perhitungan kompensasi.

“Warga tidak boleh hanya menjadi penonton sekaligus korban setelah keputusan dibuat. Mereka harus dilibatkan secara bermakna sejak proses perencanaan,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan terhadap aspek tata kelola dan pembiayaan proyek. Dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah dan masa konsesi selama tiga dekade, GMKI menilai publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana skema pembiayaan dan pengembalian investasi disusun, siapa yang menanggung risiko apabila target tidak tercapai, serta bagaimana kepentingan masyarakat dilindungi dalam jangka panjang.

GMKI menegaskan bahwa transparansi tidak boleh berhenti pada proses pembangunan fisik. Seluruh informasi yang berkaitan dengan proyek yang menggunakan sumber daya dan kepentingan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, GMKI Cabang Bekasi mengingatkan agar pembangunan PSEL tidak membuat pemerintah mengurangi perhatian terhadap upaya pengurangan sampah dari sumbernya.

Kapasitas pengolahan sekitar 1.000 ton per hari dinilai hanya menjadi salah satu bagian dari solusi persoalan sampah Kota Bekasi. Pemilahan sampah dari sumber, penggunaan kembali, daur ulang, serta pengomposan tetap harus diperkuat agar ketergantungan terhadap TPST Bantargebang dapat dikurangi secara bertahap.

“Keberhasilan PSEL tidak semata-mata diukur dari berapa banyak sampah yang dibakar atau berapa megawatt listrik yang dihasilkan. Yang lebih penting adalah apakah ketergantungan terhadap TPST Bantargebang benar-benar berkurang dan masyarakat menjadi lebih aman,” kata Firman.

Atas berbagai persoalan tersebut, GMKI Cabang Bekasi menegaskan tidak menolak upaya pemerintah mencari solusi atas persoalan sampah. Namun, GMKI meminta pembangunan PSEL tidak dilanjutkan tanpa adanya jaminan yang kuat terhadap keselamatan, kesehatan masyarakat, perlindungan lingkungan, transparansi, serta keadilan bagi warga terdampak.

GMKI mendesak pemerintah membuka dokumen dan informasi terkait AMDAL, kajian risiko, teknologi yang digunakan, hasil pengujian dan pemantauan emisi, serta memastikan adanya kajian lingkungan dan kesehatan yang independen.

Selain itu, masyarakat terdampak harus mendapatkan ruang partisipasi yang nyata, sementara pengawasan terhadap emisi, residu, kualitas udara, air, dan tanah harus dilakukan secara ketat dan hasilnya dapat diakses publik.

“Bantargebang sudah terlalu lama menjadi tempat menanggung beban sampah. Jika PSEL benar-benar merupakan solusi, pemerintah harus membuktikan bahwa warga menjadi lebih aman, lingkungan lebih terlindungi, beban TPST berkurang, dan masyarakat memperoleh manfaat yang adil,” pungkas Firman.

GMKI Cabang Bekasi berharap pembangunan PSEL tidak sekadar mengubah teknologi pengolahan sampah, tetapi juga menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat yang selama ini berada di garis depan dalam menanggung dampak persoalan persampahan.***