
KOPERZONE - Sindikat produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama yang bermula dari informasi masyarakat dan laporan polisi. Penindakan dilakukan pada bulan Juni hingga awal Juli 2026 dengan menyasar sejumlah wilayah, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur hingga Sumatera Utara.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan produksi maupun peredaran meterai ilegal tersebut.
“Kami telah menetapkan enam tersangka kasus sindikat produksi dan penjualan meterai palsu,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).
Dalam hal itu, penyelidikan mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu unit mesin produksi, serta tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk mencetak meterai palsu.
Yang mengejutkan, berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai ilegal.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, jika seluruh bahan tersebut sempat diproduksi dan diedarkan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
“Kolaborasi seperti ini sangat penting karena menjaga penerimaan negara bukan pekerjaan satu institusi saja. Menegakkan hukum dan melindungi masyarakat membutuhkan sinergi antar lembaga dan dukungan masyarakat,” kata Bimo.
Empat Juta Meterai Disebut Telah Beredar
Dari hasil penyelidikan, aparat juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal mencapai kurang lebih Rp40 miliar.
Sindikat tersebut diduga menjalankan sejumlah modus. Sebagian meterai diproduksi dari awal menggunakan bahan baku yang dibuat menyerupai produk resmi. Sebagian lainnya berasal dari meterai yang sudah pernah digunakan, kemudian direkondisi dengan menghilangkan tanda-tanda pemakaian agar dapat kembali dijual seolah-olah masih baru.
Jaringan ini juga memanfaatkan perkembangan perdagangan digital. Meterai ilegal tidak hanya dijual melalui toko secara langsung, tetapi turut dipasarkan melalui marketplace untuk menjangkau konsumen yang lebih luas.
“Pola perdagangan saat ini memang berubah. Pelaku ilegal juga memanfaatkan kemudahan platform digital untuk menjangkau konsumen secara lebih luas,” ujar Bimo.
Selain merugikan penerimaan negara, peredaran meterai palsu juga berpotensi merugikan masyarakat yang tanpa mengetahui membeli dan menggunakannya untuk dokumen resmi.
Meterai palsu maupun meterai yang telah digunakan kembali pada prinsipnya tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai dan dapat menimbulkan persoalan terhadap dokumen yang menggunakannya.
“Yang kita jaga bukan semata penerimaan negara, tetapi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” tegas Bimo.
Dibuat Semirip Mungkin dengan Meterai Asli
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan mengungkapkan, kualitas meterai palsu yang diproduksi sindikat tersebut tergolong sangat mirip dengan produk asli.
Berdasarkan pemeriksaan tim teknis perpajakan, tingkat kemiripannya disebut mencapai sekitar 98 persen.
Untuk menghasilkan produk yang menyerupai meterai resmi, pelaku menggunakan berbagai teknik dan peralatan, termasuk alat pressing untuk menciptakan efek timbul dan gradasi, mesin jahit manual untuk membuat perforasi secara presisi, serta teknik pewarnaan yang menyerupai sablon.
Meski secara kasatmata sulit dibedakan, masyarakat masih dapat melakukan pemeriksaan sederhana.
Anton mengatakan, salah satu cara praktis yang dapat dilakukan adalah membasahi bagian belakang kertas meterai menggunakan air atau air liur.
“Kalau dibeli lalu dikasih air liur tidak menempel, artinya palsu. Sangat simpel bagi orang awam karena bahan kertasnya memang berbeda,” jelas Anton.
Selain pengujian sederhana tersebut, perbedaan juga dapat terlihat melalui pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet atau UV.
Meterai asli memiliki fitur keamanan berupa hologram yang akan memberikan respon ketika disinari UV. Sementara meterai palsu hasil produksi sindikat tersebut memiliki hologram yang tidak menunjukkan karakteristik yang sama.
"Ada hologramnya, tapi ketika disinari sinar UV dia tidak akan berpendar. Sedangkan meterai yang asli pasti berpendar," ungkap Anton.
Ancaman Pidana Menanti
Bimo menegaskan, produksi, pemalsuan, rekondisi maupun perdagangan meterai ilegal merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Untuk pemalsuan dan peredaran meterai palsu, ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Sementara tindakan merekondisi meterai yang telah digunakan untuk kemudian dijual kembali seolah-olah belum pernah dipakai dapat dikenai ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
“Kami ingin menegaskan bahwa memproduksi, memalsukan, merekondisi maupun memperjualbelikan meterai ilegal adalah tindak pidana,” tegas Bimo.
DJP bersama aparat penegak hukum memastikan penyelidikan hukum akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk produsen, distributor hingga pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan meterai ilegal.
Masyarakat Diminta Tidak Tergiur Harga Murah
Pemerintah mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli meterai, terutama jika ditawarkan dengan harga yang tidak wajar atau jauh di bawah nilai nominal Rp10.000.
Meterai resmi diproduksi oleh Perum Peruri dan disalurkan melalui jalur distribusi resmi pemerintah, termasuk PT Pos Indonesia sebagai salah satu distributor yang ditunjuk.
Masyarakat yang membutuhkan meterai tempel dengan kepastian asal dan keabsahan disarankan akurasi melalui kantor pos maupun saluran resmi lainnya.
Imbauan serupa diberikan kepada pemilik toko alat tulis, kios, reseller dan pedagang lainnya agar memastikan stok meterai yang mereka jual berasal dari pemasok resmi dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
Bimo juga meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran meterai ilegal.
Apabila menemukan penjualan meterai dalam jumlah yang tidak wajar, harga yang mencurigakan, maupun dugaan produksi dan distribusi meterai palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada DJP atau aparat penegak hukum.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya kami menjaga penerimaan negara tidak bisa kami lakukan sendiri. Kami membutuhkan dukungan aparat penegak hukum, kementerian dan lembaga, pelaku usaha, dan tentu saja masyarakat,” pungkas Bimo.
Polda Metro Jaya dan DJP menegaskan sinergi antarlembaga akan terus diperkuat. Bukan hanya untuk mengungkap jaringan meterai ilegal, tetapi juga memastikan penerimaan negara terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian hukum ketika menggunakan dokumen bermeterai.***