KOPERZONE - Pihak PT Trilogi Sura Laga melaporkan Direktur PT Witan Presisi Indonesia, HW, ke Polres Metro Bekasi, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembayaran dana talangan gaji karyawan.
Laporan PT Trilogi Sura Laga itu sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/LP/B/500/II/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, dan saat ini sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polres Metro Bekasi.
Menurut Kuasa Hukum PT Trilogi Sura Laga, MZ Yassin, kliennya diduga telah ditipu oleh Terlapor sehingga mengalami kerugian materiil senilai Rp1,5 milyar.
“Modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Terlapor (HW) ini dengan cara meminjam dana talangan dari Pelapor, untuk membayar gaji karyawan PT Witan Presisi Indonesia, dan yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan/membayar dana talangan gaji tersebut dalam tempo 40 hari kemudian,” ujar Yassin, saat ditemui awak media setelah pemeriksaan Penyidik dari Polres Metro Bekasi, beberapa waktu lalu.
Ternyata, kata Yassin, setelah 40 hari dan telah jatuh tempo pembayaran, Terlapor dengan janji dan bujuk rayunya menyatakan akan membayar dana talangan tersebut pada akhir bulan berikutnya.
“Namun janji-janji (janji berulang) itu tidak pernah ditepati, serta pembayaran yang dijanjikan senyatanya tidak pernah dilaksanakan oleh Terlapor,” ungkap dia.
Yassin menjelaskan, bahwa kliennya juga mendapatkan informasi dari banyak pihak-pihak lain yang menjadi korban dari Terlapor.
Modus operandi yang sama, Terlapor HW diduga telah pula melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban-korban lainnya dan telah menyebabkan korban-korban tersebut mengalami kerugian yang nilainya milyaran rupiah.
“Kami berharap pihak kepolisian bergerak cepat merespon kasus ini dan segera menangkap Terlapor HW, agar tidak ada pihak-pihak lain yang menjadi korban,” tandas dia. *** (F01)