DJBC membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal yang beroperasi di wilayah Jateng Bea Cukai Ungkap Jaringan Pita Cukai Palsu di Jepara dan Semarang, 19 Orang Diamankan
Tuesday, 19 May 2026 17:00 pm

Koperzone

KOPERZONE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan produksi pita cukai ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Rabu (20/5/2026).

‎Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

‎“Ini adalah langkah nyata Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” ujar Djaka.

‎Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan Tim Satgas Bea Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang dilakukan pada Selasa (19/5/2026).

‎Operasi menyasar sejumlah lokasi di Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang diduga menjadi pusat produksi serta penimbunan pita cukai palsu.

‎Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo menjelaskan, di Kabupaten Jepara petugas melakukan penindakan di lima lokasi yang tersebar di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.

‎Dari lokasi tersebut, petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum ditempeli hologram, serta dua unit mesin stamping foil yang digunakan untuk proses produksi.

‎Sementara di Kota Semarang, petugas menggerebek tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang dijadikan tempat percetakan pita cukai ilegal. 

Dalam operasi itu, petugas menemukan dua unit mesin cetak, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll stiker hologram, serta dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.

‎Selain barang bukti, aparat juga mengamankan 19 orang untuk diperiksa lebih lanjut. Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara saat melakukan pelekatan hologram, sedangkan empat lainnya diamankan di Semarang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua pekerja, dan satu sopir.

‎Petugas turut menyita satu unit kendaraan jenis Innova Zenix yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi pita cukai ilegal tersebut.

‎Menurut Priyono, seluruh barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY untuk menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan kasus lebih lanjut.

‎Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp38,7 miliar.

‎Djaka menambahkan, keberhasilan operasi ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di bidang cukai. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungan sekitar.

‎“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum demi melindungi penerimaan negara, mendukung industri yang patuh, serta melindungi masyarakat dari barang ilegal,” pungkasnya.(FS)***