
KOPERZONE - Pelaksanaan Munas VI KBPP Polri yang berlangsung di JS Luwansa Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 14–16 Mei 2026, sempat diwarnai ketegangan internal dan perdebatan alot terkait mekanisme pencalonan Ketua Umum periode 2026–2031.
Sebelumnya, salah satu pihak peserta yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa sempat terjadi bentak-bentakan antarpeserta hingga proses pemilihan disebut mengalami deadlock.
Keributan itu dikabarkan berlangsung sejak siang hingga malam hari, melibatkan para pemilik suara dalam forum Munas.
Namun, pihak panitia pelaksana membantah adanya deadlock dalam Munas tersebut. Ketua Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri, Enita, menegaskan bahwa dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses persidangan organisasi dan telah diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
Dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada wartawan, Jumat malam (15/5/2026), Enita menjelaskan bahwa persoalan utama muncul karena adanya peserta yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Umum pada saat Munas sedang berlangsung.
Padahal, menurut ketentuan organisasi, proses pencalonan wajib dilakukan paling lambat satu bulan sebelum Munas dilaksanakan.
“Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kita sudah jelas. Pendaftaran calon itu harus dilakukan sebulan sebelum Munas. Tidak bisa tiba-tiba dibuka saat forum sedang berjalan,” ujar Enita.
Ia menjelaskan, aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan seluruh pimpinan daerah KBPP Polri dan telah disahkan secara resmi dalam AD/ART organisasi, termasuk dalam Pasal 26 ayat L, Pasal 28 ayat 1A dan PO No. 12 pasal 10 ayat 1, yang mengatur mekanisme pencalonan.
Menurutnya, terdapat dorongan dari sejumlah peserta agar dilakukan perubahan aturan secara langsung di dalam forum Munas agar pencalonan dapat dibuka saat itu juga. Namun panitia dan pimpinan sidang menolak usulan tersebut karena dinilai melanggar ketentuan organisasi.
“Kalau mau mengubah AD/ART, itu bisa saja dilakukan. Tapi tidak bisa berlaku surut dan tidak bisa langsung diberlakukan hari itu juga. Organisasi harus tetap menjaga marwah aturan yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.
Enita menambahkan, situasi forum memang sempat memanas akibat adanya perbedaan pandangan antarpeserta. Namun, menurutnya, kondisi tersebut tidak sampai menyebabkan kebuntuan permanen dalam persidangan.
Ia menyebut Ketua Umum KBPP Polri saat ini, Evita Nursanty, mengambil langkah organisatoris dengan menskors sidang selama satu jam guna meredam ketegangan.
Setelah itu, forum akhirnya menyepakati usulan Ketua Umum untuk menunda pelaksanaan pemilihan Ketua Umum selama enam bulan agar proses pencalonan dapat dibuka ulang sesuai mekanisme organisasi.
“Bukan deadlock. Mekanisme organisasi tetap berjalan. Karena ada peserta yang ingin maju tetapi belum mendaftar sesuai aturan, maka diputuskan Munas pemilihan ditunda enam bulan dan pendaftaran calon dibuka kembali sesuai AD/ART,” jelas Enita.
Ia menegaskan keputusan tersebut telah disetujui forum sebagai jalan tengah untuk menjaga ketertiban organisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang ingin maju sebagai calon Ketua Umum.
“Ketua Umum punya hak mengambil kebijakan agar sidang tidak ricuh dan organisasi tetap berjalan sesuai aturan. Jadi ini bukan kebuntuan, tetapi keputusan organisatoris,” katanya.
Sementara itu, sumber sebelumnya juga memastikan bahwa meski suasana sempat memanas dan terjadi bentak-bentakan antarpeserta, tidak ada bentrokan fisik selama Munas berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, proses Munas VI KBPP Polri masih menjadi perhatian berbagai pihak mengingat agenda tersebut menentukan kepemimpinan organisasi untuk periode 2026–2031 mendatang.
Catatan dari AD/ART KBPP Polri yang diperoleh redaksi dari Ketua SC KBPP Polri
Pasal 28
Pembatalan Munas/Musda/Musres Mussek terjadi apabila:
a. Tidak mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Tidak dihadiri oleh Unsur Pengurus satu tingkat diatasnya.
c. Kebuntuan (dead lock).
BAB III
KETENTUAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 10
1. Setiap rapat yang diadakan di semua tingkatan untuk mengambil keputusan – keputusan organisasi tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta kebijakan organisasi yang ditetapkan.
2. Setiap Keputusan rapat - rapat bersifat mengikat dan menjadi pedoman.
3. Setiap rapat pengambilan keputusan dianggap qorum apabila dihadiri oleh minimal 2/3 (dua pertiga) jumlah peserta.
4. Dalam pengambilan keputusan sekurang – kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir.
5. Pengambilan keputusan mengedepankan musyawarah mufakat, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dari suara terbanyak. (FS)***